Pemprov Tak Berani Bayar Utang Pembangunan Mesjid Raya Sofifi Rp 5 Miliar, ini Alasannya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya (dok:Suparti S.Tiakoly) |
PUBLIKAmalut, Sejumlah aitem pekerjaan pembangunan Mesjid
Raya Shaful Khairaat Sofifi berupa pemasangan tangga eskalator, batu alam dan
beberapa aitem lainnya dengan nilai kurang lebih Rp 5 miliar, terancam tak
dibayarkan, pasalnya dalam perencanaan serta daftar penggunaan anggaran (DPA)
tidak tercantum aitem tersebut.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga telah meminta
opini dari Kejaksaan Tinggi Malut terkait dengan aitem-aitem pekerjaan tersebut
untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran, namun rupanya Kejaksaan Tinggi Malut
tidak mengeluarkan opini rekomendasi untuk pembayaran, maka dari itu Pemprov
Malut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut tidak
memiliki dasar untuk pembayaran.
“Aitem-aitem itu,
BPKAD tidak punya dasar bisa
melakukan pembayaran karena tidak ada dalam DPA rujukan pembayarannya pakai
apa,” tandas Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan saat menghadiri
rapat dengan Komisi II DPRD Malut, Selasa (28/6)
Ahmad Purbaya mengaku pemerintah provinsi tidak mempersulit,
karena seluruh pekerjaan bangunan sudah dibayarkan pada April 2022 sebesar Rp 2
miliar.“Progres pembayaran pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat sudah seratus
persen, dan itu dibayar pada tanggal 8 April 2022, yang tersisa hanya beberapa
aitem-aitem seperti eskalator dan beberapa aitem lainnya, itu pun tidak punya
dasar untuk dilakukan pembayaran karena tidak dalam DPA, jadi Pemprov tidak
mempersulit,”cetusnya.
Ahmad Purbaya mempersilahkan pada pihak ketiga untuk
mengajukan gugatan di pengadilan, sehingga menjadi dasar untuk dilakukan
pembayaran, hal ini terjadi seperti kegiatan Pembangunan Perumahan ASN tiga di
Dinas Perkim, kegiatan sudah jalan namun anggaran dalam DPA tidak ada.”kami
hanya butuh dasar pembayaran itu saja, karena masalahnya tidak ada dalam DPA,
untuk itu kami persilahkan pihak ketiga ajukan gugatan di pengadilan,”katanya.
Ahmad Purbaya menambahkan, jika Pemprov Malut menganggarkan di
APBD Perubahan, juga sulit karena barangnya sudah ada, jika memang sebagai
dasar utang sehingga dianggarkan dokumen kontraknya mana, ini yang jadi
soal.”tidak mungkin kita anggarkan barang yang sudah ada, itu nanti proses
tendernya gimana, “kata Ahmad mengakhiri.(red)