Publikamalut.com
Beranda Headline Gubernur AGK Terima Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Gubernur AGK Terima Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

 

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan pendapat terhadap empat usulan Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Malut.(Dok: Humas Deprov)

PUBLIKA-SOFIFI,
Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba memberikan pendapat terkait dengan
empat usulan rencana peraturan daerah (Ranperda) olah Badan Pembentukan Perda
(Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut.

Penyampaian pendapat
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba terhadap empat ranperda usulan Bapemperda
ini melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malut,
Kuntu Daud didampingi wakil ketua Muhammad Abusama, dan dihadiri wakil Gubernur
Malut M Ali Yasin dan anggota DPRD Malut serta pimpinan SKPD dilingkungan Pemprov
Malut, Kamis (10/3), dalam penyampaian Gubernur 
Malut menerimah usulan empat ranperda untuk dibahas lebih lanjut.

Gubernur Malut
KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan pendapat terhadap ranperda tentang pengakuan
dan perlindungan masyarakat hukum Adat ini, sebagaimana diketahui Provinsi Maluku
Utara secara kharakteristik memiliki masyarakat hukum adat, dimana masyarakat
hukum adat membutuhkan adanya kehadiran perangkat hukum yang harus melindungi dan
mempertahankan eksitensi kehidupan mereka sesuai amanah konstitusi.

Gubernur dua periode itu menyebutkan sebagaimana 
disebutkan dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi ,”Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masa hidupnya dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang,”.

Lanjut Gubernur menjelaskan
dan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “identitas budaya dan masyarakat
tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, namun
diperlukan peratuan organiknya (turunannya) perlu ada penjabaran dari sifat
keumuman dari konstitusi tersebut. Juga perlu dijelaskan, walaupun DPR belum
melahirkan undang-undang tentang masyarakat adat. 

Namun kata AGK, ada sejumlah
undang-undang dibidang kehutanan dan bidang pertambangan mengakui adanya hukum
adat, dan eksitensinya harus secara legal formal dibentuk dalam peraturan
daerah.

“diperlukan
komparatf tinjauan sosiologis, empiris, dan yuridis normative yang komprehensif
untuk dapat melahirkan regulasi berupa Peraturan Daerah yang mengatur
masyarakat hukum adat sesuai amanh Konstitusi,”harapnya.   

Selain  ranperda tentang pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat, Gubernur Malut juga meneribah tiga usulan ranperda
lainnya untuk dibahas lebih lanjut yakni ranperda tentang penyelesaian kerugian
keuangan daerah, ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, dan 
ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman.

Sekedar diketahui
dengan diterimah usulan empat ranperda proritas Tahun 2022 oleh Gubernur Malut,
fraksi di DPRD Malut tidak lagi memberikan pendapat terhadap empat  randerda yang diusulkan Bapemperda DPRD Malut.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan