Demo di Kejati, GPM-LMND Desak Periksa Pemegang Saham Perusda PCM Halmahera Timur
PUBLIKA-Ternate, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak segera usut dugaan penyimpangan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dengan melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM) dan PT. Aneka Tambang.
Untuk membongkar dugaan penyimpangan dana penyertaan modal tersebut, Kejati segera memeriksa Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda Perdana Cipta Mandiri.
Desakan tersebut datang dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Maluku Utara (Malut), dalam bentuk unjuk rasa di Kejati Malut, Senin (18/05/2026).
Kordinator aksi Yuslan Gani, dalam orasinya mengatakan, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD4,43 Miliar dengan realisasi senilai Rp3,4 Triliun untuk Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur dengan Nomor Kontrak: 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016
“Proyek ini diperparah oleh carut-marut penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang mengakibatkan negara dirugikan serta menimbulkan piutang sebesar Rp719.901.984.058,00,” katanya.
Ia menyebut, ketidakjelasan keberlanjutan proyek dari sisi Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 telah menghambat pelaksanaan proyek PLTU, meskipun Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01 C17000000/2022 telah menyepakati penyediaan daya tahap I (15 MW) paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap II (75 MW) pada 28 Februari 2023.
Lanjut Yuslan menegaskan, kondisi tersebut diperkeruh dengan buruknya tata kelola Perusda PCM sehigga terjadi lonjakan fantastis piutang usaha dari Rp438,07 Juta (2023) menjadi Rp27,41 Miliar (2024) yang didominasi kewajiban PT Antam, Tbk (Rp22,3 Miliar).
Bahkan kata Yuslan, dalam waktu bersamaan utang usaha perusda membengkak dari Rp30,05 Miliar pada tahun 2023 dan menjadi Rp52,93 Miliar di tahun 2024 yang mengindikasikan hancurnya arus kas perusahaan serta adanya dugaan manipulasi laporan keuangan.
Untuk itu, Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direksi PT.Antam dan Anak Perusahannya, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Sekda Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, selaku pemegang saham dan unsur pengawas lantaran diduga adanya korupsi di Perusda Perdana Cipta Mandiri.(red)





