Maluku Utara Penambahan Kuota BBM Subsidi Jenis Solar
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bergerak cepat mengatasi persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di sejumlah daerah. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026), Pemprov resmi mengajukan penetapan kuota tambahan untuk 14 SPBU di wilayah Maluku Utara.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Malut, wakil bupati dan wakil wali kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas. Langkah ini diambil menyusul masih adanya sejumlah SPBU yang belum memperoleh penetapan kuota resmi BBM subsidi.
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan distribusi solar subsidi mengganggu aktivitas transportasi, logistik, hingga roda ekonomi masyarakat.
“Koordinasi dan pengajuan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap BBM subsidi dapat terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.
Dalam usulan tersebut, sejumlah SPBU di Halmahera Timur mendapat alokasi terbesar, masing-masing 280 kiloliter per bulan. Sementara wilayah lain seperti Halmahera Utara, Halmahera Barat, Sofifi, Morotai, dan Bacan diusulkan memperoleh 150 kiloliter per bulan, selain itu beberapa SPBU di daerah lain juga diusulkan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar.
Sementara itu, Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, memastikan pihaknya akan mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.
Menurutnya, percepatan tersebut penting dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan menekan laju inflasi yang dipicu cuaca buruk serta terganggunya distribusi energi.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11 ribu kiloliter atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31 ribu kiloliter. Rendahnya serapan darat terjadi karena distribusi masih didominasi sektor perikanan serta adanya kendala operasional dan digitalisasi di SPBU,” jelas Chrisnawan.
Untuk mempercepat penyaluran, BPH Migas menyiapkan empat langkah akselerasi, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan izin operasional bagi delapan SPBU baru, skema top-up darurat untuk enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Di sisi lain, BPH Migas juga memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penggunaan barcode di setiap transaksi serta penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari kalender.
Pengawasan intensif juga akan difokuskan di wilayah sekitar pertambangan guna mencegah kebocoran solar subsidi ke sektor industri. Pemerintah bahkan mendeteksi adanya permainan harga oleh oknum spekulan dan jaringan mafia BBM.
“Data kendaraan kini sudah terintegrasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga meminta Organda dan asosiasi truk aktif melakukan pengawasan terhadap anggotanya di lapangan,” pungkas Chrisnawan.(red)





