Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pemprov Maluku Utara Dalam Sorotan KPK

Pemprov Maluku Utara Dalam Sorotan KPK

Kantor Gubernur Maluku Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan sistem pengelolaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan sasaran 8 area menjadi Monitoring Center for Prevention (MCP) lembaga antirasua.

Pemantauan mulai dari Perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali saat dikonfirmasi wartawan usai rapat bersama tim Korsupgah KPK berlangsung selama dua hari (Senin -selasa) mengatakan KPK terus melakukan evaluasi MCP di Pemprov Malut.

brdasarkan hasil persentase kemarin MCP kita sudah berada di angka 50 persen secara keseluruhan dan itu sangat bagus.

”Secara keseluruhan OPD sangat proaktif terkait MCP KPK ini dan mereka menjalankan Sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kita sudah bersepakat harus punya komitmen. Niat baik bahwa kita ingin berubah,”kata Nirwan.

BACA JUGA:KPK Warning Pemprov Malut Selesaikan Utang DBH dan Pihak Ketiga

Menurutnya dalam rapat juga KPK menyoroti terkait dengan program program strategis agar dalam pelaksanaannya tidak terlambat dan. Berjalan dengan lancar, sehingga pelaksanaan kegiatan juga harus sesuai.

Selain itu KPK juga menyoroti masalah utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke pihak ketiga maupun utang dana bagi hasil (DBH) Kabupaten/kota.

”Dalam rapat KPK juga menekankan penyesaian utang yang belum diselesaikan agar diselesaikan,”pintahnya.

Sementara disentil terkait dengan LHKPN pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut, kata Nirwan untuk anggota legislatif sudah 100 persen melaporkan, sementara pejabat eselon II hampir sudah melaporkan tinggal beberapa pejabat namun pejabat tersebut sudah pensiun, sedangkan pejabat administrasi eselon III dan para bendahara sudah diatas 80 persen.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan