Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Takut Bermasalah, Sekda Malut Sarankan Gubernur Cabut SK Plt Karo Kesra

Takut Bermasalah, Sekda Malut Sarankan Gubernur Cabut SK Plt Karo Kesra

Sekda Malut Samsuddin A Kadir (dok:RD)

PUBLIKA-Sofifi, Meskipun SK Pensiunan telah keluar, namun Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali masih mempertahankan Muhlis Jailan sebagai Plt Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Malut.

Pensiunan Muhlis Jailan berdasarkan SK Gubernur Malut nomor: 00135/28200/AZ/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Muhlis sendiri dengan jabatan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, pangkat golongan lama sebagai Pembina tingkat I/IV/b/01-04-2016, pangkat golongan baru sebagai Pembina utama muda/IV/c/01-02-2024 dengan masa kerja golongan 32 tahun 1 bulan.

Sementara untuk masa kerja pensiun 37 tahun 2 bulan dan berhenti di akhir bulan Februari terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024.

Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/04) terkait dengan status Plt Karo Kesra Malut mengaku telah menyampaikan ke Plt Gubernur Malut terkait dengan SK pensiun Muhlis Jailan yang saat ini, masih jabat Plt Karo Kesra.

BACA JUGA:Stunting di Maluku Utara Turun, Plt Gubernur Butuh Strategi dan Komitmen Bersama

“Saya telah sampaikan terkait dengan SK pensiun Plt Karo Kesra, jadi nanti BKD yang ambil langka untuk dilakukan pergantian,”katanya.

Samsuddin mengaku Muhlis Jailan meskipun telah pensiun, saat ini sebagai Plt Karo Kesra juga sebagai ketua panitia ibadah haji daerah.

“Muhlis melakukan aktifitas saat ini, sebagai ketua panitia haji, karena panitia haji itu masyarakat juga bisa,”ujarnya.

Orang nomor tiga di Pemprov Malut itu telah memberikan masukan pada Plt Gubernur Malut, agar segera ambil langka-langka pergantian jangan sampai kemudian hari timbul masalah  apa lagi Kesra mengelola anggaran cukup besar.

“Untuk DPA Biro Kesra itu Sekda yang tandatangani, yang menjadi masalah nanti di tandatangan SPM, pasalnya SK pensiun telah ada, sehingga saya sudah sampaikan ke Plt Gubernur,”ujarnya.

Samsuddin mengatakan Muhlis Jailan sebelum masuk pensiun telah dilantik sebagai staf ahli, kata mantan Pj Bupati Morotai itu, jabatan staf ahli itu eselon II,  hanya saja sampai saat ini data belum tercover sehingga SK pensiun keluar.

“SK pensiun bisa dicabut jika dia jabat eselon II (red-60 tahun pensiun), tapi data eselon II tidak terbaca ini yang jadi masalah,”ungkapnya.

“Sepanjang SK belum dicabut, normal itu masih berlaku, jadi saya sudah sarankan agar bisa diganti,”kata Samsuddin menambahkan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan