Lagi, KPK Periksa 5 Pejabat Kasus Suap Gubernur Maluku Utara
PUBLIKA-Sofifi, Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek dengan tersangka gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lain.
pendalaman dengan memeriksa 7 saksi yakni Kepala Dinas Pertanian Malut, Muhtar Husen, Kadisperindag Malut Yudi Wahab, Kadis Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Mantan Karo BPBJ Malut kini sebagai Asisten I Gubernur, Kadri La Etje, mantan Sekertaris Dikbud Malut Fahmy Alhabsy serta Ketua kelompok kerja (Pokja) VI BPBJ Malut Yusman Dumade dan Ketua Pokja VII Arafat Talaba.
BACA JUGA:KPK Periksa Orang Dekat AGK dan 4 Kepala Dinas Pemprov Maluku Utara
Pemeriksaanpara saksi ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku Utara yang terletak di Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, Jumat 12/1).
“Saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK ini kaitannya dengan pendalaman dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek yang diduga menyeret Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan,”hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
BACA JUGA:Boros Anggaran, Fraksi PDIP Minta Belanja Pemprov Malut Rp 4.2 Triliun Ditinjau
Sementara kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi membenarkan ada sejumlah pejabat Pemprov Malut diminta keterangan oleh KPK, namun untuk siapa -siapa dirinya tidak mengetahui jadi langsung saja ke konfirmasi ke Kabag pemberitaan KPK.
.“Informasi satu pintu dari KPK jadi silahkan konfirmasi ke Kabag pemberitaan KPK,”singkatnya.
Sekedar diketahui Dugaan suap atas pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba dengan jabatan sebagai Gubernur Malut menentukan kontraktor mana yang dimenangkan dalam lelang proyek.
Untuk menjalankan misinya AGK, dengan jabatan sebagai Gubernur kemudian memerintahkan pada Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala Biro BPBJ Malut untuk menyampaikan daftar proyek di Pemprov Malut.
Dari proyek-proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran yang diminta ke kontraktor, diantara kontraktor yang memenangkan menyatakan kesanggupan memberikan uang yakni tersangka KW dan ST telah memberikan uang pada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan melewati perusahaan.
Sebagai bukti permulaan, uang sebesar Rp 2.2 miliar masuk ke rekening penampung, buku rekening dan ATM dipegang oleh RI merupakan orang kepercayaan AGK, dari uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi AGK dengan membayar biaya inap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Dalam kasus tersebut, penyidikan KPK menetapkan 7 tersangka yakni KH Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Malut, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Maluku Utara, Adhan Hasanuddin (AH) Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut, Ridwan Arsan (RA) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut.
Selain itu KPK juga menetapkan Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan Gubernur sebagai tersangka, dan dua tersangka lain dari pihak swasta Stevi Thomas alias ST dan Kristian Wusian alias KW.(red)