Publikamalut.com
Beranda Hukrim Pesan Gubernur Maluku Utara Setelah KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Pesan Gubernur Maluku Utara Setelah KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba memakai rompi orange setelah KPK tetapkan sebagai tersangka (dok: istimewa)

PUBLIKA-Jakarta, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba angkat bicara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap atas proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (AGK)  dihadapan awak media di Gedung KPK, Rabu (20/12) mengatakan sebagai pejabat harus menerima resiko, kadang ada tekanan dari masyarakat.

BACA JUGA:KPK Tahan Gubernur Malut, Roda Pemerintahan Dikendalikan Wagub M Al Yasin

“Itu resiko kita sebagai pejabat jadi kita terima, kadang kita salah, jadi sebagai pejabat harus diterima,”ujarnya.

Gubernur AGK juga juga meminta maaf ke masyarakat Maluku Utara atas upaya selamat 9 tahun atau dua periode ini.

“Saya sudah sudah berusaha sebaik mungkin selama 9 tahun lebih tapi diakhir jabatan tersandung masalah seperti ini, saya kira ini resiko sebagai pejabat,”singkatnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara

dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap atas proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, KPK mengamankan 18 orang baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate untuk diperiksa su gedung merah putih.

namun dalam tahap penyidikan KPK menetapkan 7 tersangka yakni KH Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Malut, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Maluku Utara, Adhan Hasanuddin (AH) Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut, Ridwan Arsan (RA) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut, selain itu KPK juga menetapkan Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan Gubernur, juga menetapkan tersangka pihak swasta Stevi Thomas alias ST dan Kristian Wusian alias KW.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Rabu (20/12), dalam konferensi persnya

Kronologi OTT, pada Senin (18/12) tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI orang kepercayaan tersangka AGK.

“dalam operasi ini mengamankan uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2.2 miliar, para pihak dan barang bukti langsung dibawah ke gedung merah putih untuk dimintai keterangan,”ujarnya.

Alexander menjelaskan konstruksi perkara, dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba dengan jabatan sebagai Gubernur Malut menentukan kontraktor mana yang dimenangkan dalam lelang proyek. Untuk menjalankan misinya AGK kemudian memerintahkan pada Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala Biro BPBJ Malut untuk menyampaikan daftar proyek di Pemprov Malut.

“Dari proyek-proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran yang diminta ke kontraktor, diantara kontraktor yang memenangkan menyatakan kesanggupan memberikan uang yakni tersangka KW dan ST telah memberikan uang pada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan melewati perusahaan,”ungkapnya.

Sebagai bukti permulaan, uang sebesar Rp 2.2 miliar masuk ke rekening penampung, buku rekening dan ATM dipegang oleh RI merupakan orang kepercayaan AGK. “Dari uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi AGK dengan membayar biaya inap hotel dan pembayaran dokter gigi,”ungkapnya.

Tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST  untuk pemeriksaan lebih lanjut di rutan KPK selama 20 hari kedepan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan