Lima Anggota DPRD Malut Diusulkan PAW, Satu Anggota Ditunda
PUBLIKA-Sofifi, Usulan partai politik melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi diusulkan.
Berdasarkan surat terdapat enam Anggota DPRD Malut yang diusulkan PAW yakni Wahda Z Imam, dan Rosiana Syarif dari Partai Gerindra, Astri Tiarasari Yasin dari PDIP.
BACA JUGA:Jelang Pileg 2024, Empat Parpol Ajukan PAW Anggota DPRD Malaku Utara
Mukmina Yasin dari Partai Garuda, Bakir Buamona dari Partai Berkarya serta Iskandar Idrus dari PAN, namun dari enam ini hanya 5 anggota diusulkan PAW sementara satu anggota usulannya ditunda.
BACA JUGA:Dana Hibah 13 Partai Politik di Maluku Utara Diserahkan
“Hanya lima anggota yang diusulkan PAW, sementara Iskandar Idrus usulan PAW ditunda lantaran ada proses hukum,”singkat Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Malut Isman Abas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9).
Ia menambahkan untuk proses selanjutnya menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri.(red)
BACA JUGA:
Lantik 5 Pejabat, Gubernur AGK Defenitifkan Kepala Bappeda Maluku Utara
Deprov Minta Gubernur AGK Stop Tebar Janji Bangun Temadore