Gubernur Malut Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut melalui rapat paripurna, Senin (25/9).
Tiga Ranperda yang diusulkan Gubernur Malut yakni ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Insentif Kemudahan Berusaha, ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara; dan ranperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Malut dalam pidato yang dibacakan Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir menyampaikan Ranperda penyelenggaraan Perizinan Dan Insentif Kemudahan Berusaha, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum.
BACA JUGA:BUMN Tertarik Bangun Bandara Loleo, Gubernur AGK Pembangunan Bertahap
“Dalam rangka mewujudkan peningkatan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang memberikan dampak baik bagi pertumbuhan perekonomian di Provinsi Maluku Utara, diperlukan Perda,”ujarnya.
BACA JUGA:Dapat Kritikan, Gubernur Malut Minta DPRD Jangan Saling Menuduh
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang kemudian diimplementasikan ke peraturan daerah serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus agar tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.
Untuk Ranperda, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara, maka sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan Provinsi dengan cirri khas kepulauan dan maritim, dimana luas wilayah adalah daratan seluas 31.473,12 KM2, yang wilayahnya sebagian besar wilayah berupa laut yang memiliki 999 pulau.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berwenang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumber daya dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara serta penyelaras kebijakan dengan penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
“Rencana RTRW juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara serta pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Utara”harapnya..(red)