Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pj Gubernur  Maluku Utara Bakal Kembalikan Nirwan Cs ke Posisi Kadis

Pj Gubernur  Maluku Utara Bakal Kembalikan Nirwan Cs ke Posisi Kadis

Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir (dok:RD)

PUBLIKA-Sofifi, Pejabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir akan mengembalikan sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pada posisi semula sebagaimana mana perintah Kemdagri.

Perintah pencabutan berdasarkan surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur. Surat yang ditujukan kepada Al Yasin ini diteken Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 2 Maret 2024. Agar mencabut SK Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Malut, Yakni Nirwan MT Ali kepala Inspektorat, Ahmad Purbaya Kepala BPKAD Malut dan Sarmin Adam Kepala Bappeda Malut.

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu ((18/05) mengatakan setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Malut ini akan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA:Alasan Plt Gubernur Malut Tak Kembalikan Posisi 3 Pejabat Dicopot

”memperbaiki pengelolaan pemerintahan, sebagai mana perintah Mendagri,”ujarmya.

Disentil terkait dengan sejumlah pejabat dimutasi oleh mantan Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali yang diduga inprosedural, kata Samsuddin akan menindaklanjuti surat Mendagri.”akan menindaklanjuti surat perintah Kemendagri, dengan mengembalikan beberapa pejabat pada posisi semula,”singkatnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan