Sidang Lanjutan Kasus Suap AGK, Jaksa KPK Hadirkan 4 Pejabat Malut Jadi Saksi

PUBLIKA-Sofifi, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 4 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek infrastruktur perizinan, terhadap Gubernur nonaktif KH Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Thomas.
Empat pejabat yang dihadirkan sebagai saksi yakni Samsuddin A Kadir selaku Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Bambang Hermawan kepala DPM-PTSP Provinsi Malut, Mantan Kadis Kehutanan Syukur Lila dan Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/3).
BACA JUGA:Dakwaan Sidang Dugaan Suap AGK, 60 Ribu Dolar Muluskan Rekomendasi Izin Tambang
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi wartawan di depan Kantor Pengadilan Negeri Ternate membenarkan bahwa empat pejabat Pemprov Malut jadi saksi dalam kasus dugaan Gubernur Malut nonaktif KH Abdul Gani Kasuba dengan terdakwa Stevi Thomas.
“Iya ada surat dari JPU KPK meminta pada empat pejabat yakni Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Kepala DPM-PTSP Malut Bambang Hermawan, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili dan Staf Ahli Gubernur M Syukur Lila (mantan Kadis Kehutanan) untuk memberikan keterangan saksi di persidangan dengan terdakwa Stevi Thomas,”ungkapnya.(red)
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara