Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2021 Sula, Kejari Bakal Minta Audit BPKP

PUBLIKA-sanana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, terus menelusuri dugaan kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) dana Covid-19 senilai 28 Milyar Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Ketut I Yogi Sukmana pada Rabu (17/5/2023).
Kata Yogi, dalam waktu dekat Kejari Kepsul, akan memintai keterangan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
“Minggu depan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Ke Ternate untuk Meminta keterangan dari BPKP Maluku Utara untuk memastikan kerugian negara, setelah itu Baru dilakukan Gelar Parkara,” ungkap Ketut I Yogi Sukmana.
Kata Yogi, untuk gelar perkara dugaan kasus BTT dana covid-19 belum dapat ditentukan karena masih butuh ketenangan dari pihak lain yakni BPKP Provinsi Malut
“Kalau soal waktu Gelar Parkara belum bisa ditentukan kapan, jika kejaksaan sudah menerima keterangan dan berkas dari BPKP Baru akan di agendakan waktu Gelar Parkara dugaan Kasus tersebut,” tutur Yogi
Tambah dia, perkara tersebut Kejari Kepsul sendiri telah memeriksa puluhan para saksi.
“Kasus ini juga pihak Kejaksaa sudah periksa Lebih dari 20 orang saksi yang diduga terlibat mengelola Angaran BTT tahun 2021,termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula,” ucapnya.(Cr-03/red)