Pemprov Maluku Utara Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menetapkan jam kerja ASN dilingkungan Pemprov di Bulan Ramadhan 1445 hijriah /tahun 2024 Masehi.
Kepala biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, penetapan jam kerja dan hari kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan ramadhan 1445 hijriah siap diberlakukan.
BACA JUGA:Aksi ASN, Kapala BPKAD Malut Panik Kumpulkan Para Bendahara Bahas TPP
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.
“Dan, untuk hari jum’at dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT”. Kata Karo Adpim Malut
Sementara, lanjut Karo Adpim, perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis dan sabtu akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT
Dan, pada hari jum’at, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT
“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam (Tiga Puluh Dua Jam Dan Tiga Puluh Menit)”, Demikian kata Karo Adpim.(red)