Kejari Sula Didesak Usut Pembangunan Mesjid Desa Pohea Kepulauan Sula
PUBLIKA-Sanana, front pemuda dan masyarakat Desa Pohea menggelar unjuk rasa di dapan Kantor Kejaksaan Negeri Sula, lantaran lambat menangani dugaan kasus tindak pindah korupsi pembangunan Masjid AN-NUR Desa Pohea, Kacamata Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula.
Kordinator aksi Muhlis Buamona dalam orasinya meminta kepada Kajari Kepulauan Sula segera usut kasus tipikor menjadi AN-NUR Desa Pohea.
“Jaksa punya kewenangan untuk menindak lanjuti setiap praktek tindak pidana korupsi di Sula,” kata Muhlis dalam orasi, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA:Spanduk Bertuliskan Desak Kajati Evaluasi Kajari Sula Terpasang di Desa Pohea
Masa kasi juga meminta alasan Kejari Sula lambat tangani dugaan korupsi pembangunan masjid AN-NUR, yang dilaporkan sejak tahun 2021.
“Kami mau dengar apa alasannya hingga sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” cetusnya.
Data yang dihimpun front pemuda dan masyarakat Desa Pohea, pembangunan masjid AN-NUR Pohea dikerjakan selama empat tahap, yakni pada tahun 2015 dikerjakan oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp.
488.427.000, kemudian di tahun 2017 tender kembali dan dimenangkan oleh CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 957. 996.903.
Kemudian CV Sanana Mandiri kembali menangkan tender proyek tersebut pasa tahun 2018 dengan nilai Rp.1.959.904.793,
Selain itu adapun tahun 2019 proyek itu berhali ke tangan CV Dwiyan Pratama sebagai pemenang ternder dengan nilai kontrak Rp 294.093.402.(Cr03/red).