Bikin Gaduh, Deprov Minta KASN Tolak Usulan Plt Gubernur Mutasi Pejabat Malut

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menilai kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali merolling pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Malut, membuat kegaduhan lantaran tidak sesuai dengan prosedur.
Untuk itu DPRD Malut meminta pada Kemendagri dan KASN agar tidak memberikan izin dan menolak usulan Plt Gubernur Maluku Utara terkait dengan rolling pejabat, pasalnya hanya membuat gaduh.
“Mestinya disisa waktu satu bulan ini, Plt Gubernur Malut fokus menyesuaikan utang, bukan untuk merombak pejabat, pada akhirnya menambahkan masalah, untuk itu kami minta pada Mendagri dan KASN agar menolak usulan mutasi pejabat yang diusulkan Plt Gubernur Malut,”hal ini disampaikan Wakil ketua DPRD Malut Sahril Taher saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
BACA JUGA:Cicil Dana Hibah Pilkada 2024, Kemendagri Warning Pemprov Maluku Utara
Sahril Taher mengatakan kebijakan rolling pejabat disisa waktu satu bulan ini, patut dipertanyakan motifnya, bahkan rolling pejabat beberapa waktu lalu itu terkesan terburu-buru sehingga hasilnya bermasalah.
”roling pejabat beberapa waktu lakukan bermasalah sehingga KASN minta dibatalkan dengan mengembalikan beberapa pejabat ke posisi semula, namun sampai saat ini Plt Gubernur belum tindak lanjut, dan meminta izin kembali untuk rolling,”kesalnya.
“Agar tidak membuat gaduh atas kebijakan Plt Gubernur merombak pejabat, Kami DPRD Malut mendesak pada Kemendagri dan KASN agar tidak mengeluarkan izin pada Plt Gubernur Malut untuk melakukan rolling,”tegas Sahril menambahkan.
BACA JUGA:BPKP Malut Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pemprov Malut
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara itu kesal dengan kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara disisa masa jabatan ini, tidak menyelesaikan utang baik ke pihak ketiga dan utang DBH Kabupaten/kota malahan membuat kegaduhan.
”Mestinya Plt Gubernur Malut ini tidak mengikuti jejak gubernur nonaktif KH Abdul Gani Kasuba yang merombak pejabat akhir masa jabatan, tapi fokus pada penyelesaian utang pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan pihak ketiga,”terangnya.
Sahril mengaku jika Plt Gubernur Malut memaksakan rolling pejabat, DPRD Malut akan bersikap dengan melakukan pemanggilan pada Plt Gubernur Malut dan Kepala BKD Provinsi Malut atas kebijakan yang membuat kegaduhan.(red)