Rekrut Anggota KPU 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Ini Nama Timsel
PUBLIKAmalut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan keanggotaan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.
Penetapan itu termuat dalam surat pengumuman KPU RI Nomor 9/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 20 Januari 2024 yang memuat keputusan KPU RI Nomor 86 Tahun 2024 tentang penetapan keanggotaan timsel calon anggota KPU pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini tercatat ada 10 nama timsel yang dibagi menjadi dua untuk Timsel I dan Timsel II.
BACA JUGA:Tenaga Perawat Malut Berpeluang Bekerja di Jerman-Jepang, Gaji Puluhan Juta
Dimana timsel 1 beranggota Abdurahman M. Ali, Iradat I. Kulyo, Juhari S. Tawary, Muhammad Asrul Pattimahu, dan Siti Barora Sinay, akan menyeleksi anggota KPU di daerah yakni Kabupaten Halmahera Barat, KPU Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Kabupaten Halmahera Utara, KPU Kabupaten Kepulauan Sula, dan KPU Kota Ternate.
Sementara Timsel II beranggota Awaluddin, Hendra Kasim, Mahli Aweng, Novrizal Amir, dan Wahyuni Bailusi, yang akan menyeleksi anggota KPU di lima daerah yakni KPU Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Kabupaten Halmahera Timur, KPU Kabupaten Pulau Morotai, KPU Kabupaten Pulau Taliabu, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.
BACA JUGA:Pulang Kebun Seorang Nenek Meninggal Terseret Banjir di Halmahera Selatan
Timsel calon anggota KPU 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029, ini akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara terhitung bulan Januari sampai dengan Maret 2024.
Untuk itu, kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan timsel dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak calon timsel tersebut.(red)