Publikamalut.com
Beranda Politik DPRD Malut Minta Pemprov Usulkan Dana Hibah Parpol Naik

DPRD Malut Minta Pemprov Usulkan Dana Hibah Parpol Naik

Kepala Kesbangpol Provinsi Malut Armin Zakaria (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kesbangpol akan mengusulkan dana hibah partai politik bertambah naik. Naiknya hibah Parpol ini setelah usulan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada saat rapat bersama.

permintaan kenaikan cukup signifikan dari 1.968 rupiah per satu suara sah diusulkan naik menjadi Rp 5.000.

“Usulan kenaikan dana hibah partai politik ini dibahas bersama dengan Komisi I DPRD Malut, dalam rapat ada yang diusulkan Rp 10 ribu, 15 ribu dan Rp 20 ribu persuara sah,”Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria saat dikonfirmasi Selasa (14/6).

Dari beberapa usulan disampaikan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sehingga disepakati Rp 5.000 persuara sah.”TAPD Pemprov bersama Komisi I sepakati naik dari Rp 1.968 rupiah menjadi  Rp 5.000 rupiah persuara sah,”ujarnya.

Lanjut Armin usulan kenaikan dana hibah partai politik di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara ini, telah dikonsultasikan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

”Hasil konsultasi dengan Kemendagri, meminta proposal usulan kenaikan dana hibah disertai surat dari gubernur dan dilampirkan dengan surat permohonan dari partai politik penerima dana hibah, usulan tersebut akan dikaji oleh Kemendagri,”ujarnya.

Menurutnya Rp 5.000 ini persuara sah masih sebatas usulan yang akan disampaikan ke Kemendagri.

”angka Rp 5.000 baru usulan,nanti Kemendagri yang mengkaji, jadi untuk hibah partai politik tahun 2023 masih mengacu pada penetapan yang sementara jalan ini”ucapnya.

Armin mengaku untuk dana hibah partai politik tahun 2023 sudah bisa diajukan pencairan, namun sejauh ini belum ada partai yang ajukan.

”usulan kenaikan dana hibah jika disetujui oleh Kemendagri mungkin berlaku di tahun anggaran 2024 nanti, karena di tahun 2023 sudah dianggarkan di APBD dengan angka Rp 1.968 rupiah persuara sah,”jelasnya.(red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan