Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur AGK dan 6 Tersangka Selama 40 Hari
PUBLIKA-Jakarta, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif KH Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama 6 tersangka lain selama 40 hari kedepan, atas dugaan kasus suap pengadaan barang, dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan AGK dibarengi dengan lima tersangka lainnya. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas.
“Masing-masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
BACA JUGA:Plt Gubernur Akan Bentuk Pansel Rombak Pejabat Pemprov Maluku Utara
Lama penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan berbeda dengan enam tersangka lainnya. Sebab, penangkapan dia dilakukan di waktu berbeda.“Tersangka KW (Kristian Wulsan) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
Perpanjangan penahanan itu dipastikan atas kebutuhan penyidikan. KPK menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.“Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali sebagaiana dilansir dari Media Indonesia.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MI/red)