Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Plt Gubernur Akan Bentuk Pansel Rombak Pejabat Pemprov Maluku Utara

Plt Gubernur Akan Bentuk Pansel Rombak Pejabat Pemprov Maluku Utara

Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali melakukan sidak ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (dok: Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Rencana Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin perombakan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat lampu hijau dari BKN, Kemenpan-RB dan Kemendagri.

Alasan perombakan kata M Al Yasin rata-rata pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut, telah menduduki jabatan 8 tahun, sehingga hasil koordinasi dengan KASN agar segera usulkan sekaligus usulan panitia seleksi (Pansel) jabatan.

“Rencana perombakan tetap saya lakukan, dan perombakan ini tidak asal-asalan karena saya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Saya juga sudah berkonsultasi dengan BKN, Menpan-RB dan mereka telah merestui rencana ini,” Hal ini disampaikan plt Gubernur Malut M Al Yasin saat dikonfirmasi awak media kemarin.

BACA JUGA:Pemprov Maluku Utara Segera Cairkan Anggaran Pilkada

Rencana perombakan pejabat eselon II ini, mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini, akan pergi ke Jakarta pada Jumat (19/1) untuk menyampaikan surat usulan rencana pembentukan panitia seleksi (Pansel) pejabat eselon II yang baru.

“Pihak KASN memerintahkan semua orang-orang di tim Pansel pejabat eselon II sebelumnya harus dihapus, dan segera melakukan pembentukan tim Pansel yang baru, sehingga saya sudah lakukan pertemuan dengan Rektor Unkhair Ternate membicarakan hal itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Deprov Sarankan Plt Gubernur Malut Tak Terburu-Buru Rombak Pejabat

Ia menambahkan, usai balik dari Jakarta Senin pekan depan dirinya sudah memerintahkan untuk melakukan pembentukan tim Pansel baru oleh pihak BKD kemudian dilanjutkan dengan membuka asesmen jabatan eselon II.

“Target saya buka asesmen ini di beberapa jabatan eselon II yang sudah menduduki 8 tahun masa jabatannya,” pungkasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan