Kejati Tetapkan PPK dan Mantan Kadis Perindag Malut Tersangka Korupsi Pasar Murah
PUBLIKA-Ternate, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Maluku Utara periode 2020–2026, serta MHAJ, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindagkop Malut untuk kegiatan tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, dalam keterangan persnya, Senin (5/10/2026) mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Matheos.
Dalam proses penyidikan, Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi, menghadirkan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2.602.824.429.
Kerugian tersebut berkaitan dengan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara selama periode 2021 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual atau diserahkan kepada masyarakat TA 2021 sampai dengan TA 2023, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk sangkaan subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi belanja barang pada Disperindag Malut yang berlangsung selama tiga tahun anggaran.
Dengan adanya hasil audit BPK RI tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terukur mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.(red)






