KPK Periksa Dua Pegawai PUPR Malut dan Mantan Sespri Gubernur AGK

PUBLIKA-Jakarta, Penyidik KPK masih mendalami Kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan di Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Malut nonaktif KH Abdul Gani Kasuba bersama 6 tersangka lain.
Kini Penyidik KPK memeriksa mantan Sespri Gubernur AGK, Hasyim Daeng Barang yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM.
Selain itu KPK juga memeriksa dua pegawai Dinas PUPR Maluku Utara yakni Rizal dan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Malut Ferdinand Siagian.
Pemeriksaan Hasyim oleh penyidik KPK untuk mendalami soal pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Malut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasyim diperiksa KPK pada Rabu (24/1/2024) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hasyim diperiksa KPK bersama 2 saksi lain, yakni PNS Dinas PUPR Malut
“Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara, termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/1) sebagimana dilansir dari detiknews.
Ali mengaku selain tiga saksi diperiksa Kemarin, KPK juga memeriksa Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi. Abdul Gani Kasuba dimintai konfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur Malut dari tersangka KW.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara
Sekedar diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap atas proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta izin.
KPK mengamankan 18 orang untuk diperiksa, namun dalam tahap penyidikan KPK menetapkan 7 tersangka yakni KH Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Malut, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Maluku Utara, Adhan Hasanuddin (AH) Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut, Ridwan Arsan (RA) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut.
Selain itu KPK juga menetapkan Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan Gubernur sebagai tersangka, dan dua tersangka lain dari pihak swasta Stevi Thomas alias ST dan Kristian Wusian alias KW.(red)