Bassam Kasuba Bakal Dilantik Bupati Halmahera Selatan Defenitif
PUBLIKA-Sofifi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan rapat paripurna pemberhentian almarhum Usman Sidik dari jabatan Bupati Halmahera Selatan.
“Meskipun Bupati meninggal dunia, untuk pemberhentian harus melalui rapat paripurna DPRD, hasil rapat paripurna pemberhentian ini menjadi dasar untuk diusulkan ke Kemendagri,”Hal ini disampaikan Kabag OTDA Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara Taufik Marasabessy saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
BACA JUGA: Diam-Diam Gubernur AGK Usulkan 3 Calon Pj Bupati Halmahera Tengah
Taufik mengaku meskipun Gubernur Malut telah menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan sebagai Plt Bupati, harus segera diisi pejabat defenitif.
”saat ini Wakil Bupati sebagai Plt Bupati, untuk dilantik sebagai bupati defenitif maka harus ada paripurna DPRD Halsel terkait pemberhentian,”ujarnya.
BACA JUGA:Bassam Kasuba Ditunjuk Jabat Plt Bupati Halmahera Selatan
Lanjut Taufik mengaku beberapa hari lalu Anggota DPRD Halmahera Selatan telah berkunjung ke Pemerintah Provinsi Malut, untuk berkoordinasi terkait posisi bupati setelah Bupati Usman meninggal dunia.
”Dalam koordinasi tersebut, telah disampaikan agar segera mungkin DPRD melakukan paripurna pemberhentian, sehingga menjadi dasar diusulkan ke Kemendagri,”singkatnya.(red)