Gubernur Sherly Bakal Rotasi Tujuh Pejabat Pemprov Maluku Utara
PUBLIKA-Sofifi, Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara memasuki tahapan penting. Pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda Laos mulai menyiapkan langkah penyegaran organisasi melalui evaluasi kompetensi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Uji kompetensi yang menjadi salah satu instrumen penataan jabatan tersebut kini telah rampung. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam menentukan arah rotasi dan penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
Informasi yang disampaikan himpun, tujuh pejabat yang disebut masuk dalam radar evaluasi, yakni Miftah Bay selaku Kepala Dinas PMD, Armin Zakaria selaku Kepala Kesbangpol, Kadri La Etje selaku Asisten I Setda, Sri Hatari selaku Asisten II Setda, Fehby Alting selaku Kepala BPBD, Mulyadi Tutupoho selaku Kepala Dinas Perpustakaan, serta Iksan selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Malut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian dari mekanisme periodik dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan masa jabatan, kebutuhan organisasi hingga kesesuaian pejabat dengan posisi yang sedang diemban.
“Jadi kalau ukom yang seperti itu kan sebenarnya lebih bersifat periodik,” ujar Samsuddin saat ditemui, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, rotasi tidak selalu berkaitan dengan penilaian negatif terhadap seorang pejabat. Aparatur yang memiliki kinerja baik juga dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi lain guna memperluas pengalaman dan tanggung jawab dalam pemerintahan.
Sebaliknya, pejabat yang dinilai kurang sesuai dengan posisi saat ini dapat dievaluasi untuk mendapatkan penempatan yang lebih tepat. Prinsipnya, kebutuhan organisasi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan perputaran jabatan.
“Bisa juga karena dia mungkin kurang cocok di situ, kita evaluasi mungkin lebih cocok di tempat yang lain. Dia lebih ke begitu, dalam rangka rotasi,” jelasnya.
Samsuddin memastikan seluruh tahapan uji kompetensi telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, hasil penilaian akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan rotasi pejabat definitif.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek). Hasil Pertek nantinya menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum keputusan penataan jabatan ditetapkan sesuai kewenangan kepala daerah.
“Nanti Pertek-nya kan berdasarkan hasil yang kita kirimkan. Pertek akan merekomendasikan apa, nanti Ibu Gubernur tinggal menyesuaikan,” ungkapnya.
Menariknya, penataan kali ini disebut lebih berorientasi pada rotasi atau perputaran posisi jabatan, bukan semata-mata penurunan jabatan atau demosi. Karena itu, hasil akhir evaluasi akan menentukan kemungkinan pergeseran sejumlah pejabat dari posisi yang saat ini mereka duduki.
Dengan rampungnya uji kompetensi, perhatian kini tertuju pada hasil rekomendasi dan keputusan Gubernur Sherly. Penataan tersebut akan menjadi bagian dari upaya menyesuaikan komposisi pejabat dengan kebutuhan organisasi serta agenda pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Kita tunggu saja hasilnya,”jelasnya.(red)






