Bassam Kasuba Ditunjuk Jabat Plt Bupati Halmahera Selatan
PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Penunjukkan berdasarkan Surat Gubernur Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halmahera Selatan tertanggal 6 November 2023.
Penunjukkan Bassam Kasuba sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan, lantaran Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik berhenti karena meninggal dunia.
Alasan Gubernur Malut menunjuk Bassam Kasuba sebagai Plt Bupati, dalam surat menyebutkan, dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Halsel, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik.
“Maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat menunjuk Wabup Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halsel,”demikian bunyi surat Gubernur Maluku Utara.
Penunjukan ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif. Adapun penunjukan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) huruf (a), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi wartawan terkait surat gubernur Malut penunjukan Plt Bupati Halmahera Selatan membenarkan.
”iya benar Gubernur Malut telah menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sebagai Plt Bupati,”singkatnya.(red)