Penuhi Panggilan Komisi I Deprov, ini Keterangan BKD Malut Terkait Rekomendasi KASN
Komisi I Deprov rapat bersama dengan BKD Malut (dok; Rais/PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Sofifi,
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provisi Malut Idrus Assagaf angkat bicara
terkait dengan rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) atas kebijakan
demosi pejabat pemprov, dalam rapat bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, Idrus mengaku telah ditindaklanjuti
oleh Gebernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dengan menyurat ke KASN.
“Rekomedasi KASN taleh ditindaklanjuti oleh Gubernur Malut
dengan menyurat ke KASN, jadi tindak lanjut seperti apa, nanti kita tunggu
surat balasan dari KASN,” Hal ini disampaikan Kepala BKD Malut Idrus Assagaf
saat dikonfirmasi awak media usai rapat berama dengan Komisi I DPRD Malut, Rabu
(8/6)
Menurutnya proses demosi ini tidak terjadi semerta-merta
namun melalui proses uji kompetensi, job fit, selain itu rekomendasi KASN itu
bukan memerintahkan pada Gubernur namun minta pada gubernur selaku pejabat
Pembina kepegawaian (PPK) yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan,
dan saat inI, Gubernur Malut sedang menanggapi surat rekomendasi KASN.”kami
sesalkan proses masih berjalan namun masalah sudah viral dimedia, namun saat
ini Gubernur Malut telah menanggapi rekomendasi KASN, isi surat tanggapan
Gubernur seperti apa, nanti lihat itu pada balasan surat dari KASN,”katanaya.
Menurutnya masalah ini, kenapa BKD yang harus klarifikasi, padahal
produk pansel diampaikan ke Gubernur Malut, kemudian Gubernur Malut mengusulkan
ke KASN, selain itu SKP merupakan ukuran kinerja, namun ada hal-hal lain juga
menjadi pertimbangan dan itu semua tergantung pada Gubernur Malut.”hal hal yang
menjadi penilaian itu perjanjian kinerja, selain itu ada surat pernyataan yang
bersangkutan sebelum mengkuti JOB bahwa yang bersengkutan bersedia diturunkan
satu tingkat, indekx profesiaon ASN (IPA) bahkan IPA Disnakertras sangat
sedang,”bebernya.
Lanjut Idrus,jika kebijakan tersebut lalu yang bersangkutan
tidak merasa puas dengan proses yang dilalui, silahkan ke PTUN itu hak yang
bersangkutan, namun sebelum ada rekomendasi ini sudah ada rekomendasi
sebelumnya terkait dengan hasil JOB dan rekomendasi lelang jabatan Disnakertras
dan dua jabatan lainnya juga sudah keluar.
”sebelumnya KASN telah keluarkan rekomendasi terkait lelang jabatan namun ada laporan masuk, sehingga rekomendasi lelang jabatan itu
diminta dipending sambil menyelesaikan, dan rekomendasi tersebut gubenur
telah menanggapinya, isi tanggapan Gubernur itu seperti apa saya tidak
bisa sampaikan, jadi kami tunggu respon
surat tersebut, jika digiring ke PTUN, silahkan itu hak yang
bersangkutan,”jelasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Malut Iqbal Ruray saat
dikonfirmasi mengaku dalam rapat bersama dengan BKD Malut ini untuk menyikapi
persoalan rekomendasi KASN itu, namun dalam rapat itu, keterangan oleh BKD
Malut telah ditindaklanjuti.”kami hanya memastikan rekomendasi KASN sejauh mana
tindaklanjutnya, dan ternyata gubernur Malut telah tindaklanjut dengan menyurat
ke KASN,”katanya.
Menurutnya untuk secara teknis, DPRD tida punya kewenangan,
itu rananya pemerintah namun DPRD hanya memfasilitasi persoalan ini sehingga
tidak berkepanjangan.”soal rekomendasi dikembalikan jabatan, itu masala teknis
ada di pemerintah, DPRD tidak sampai disitu, namun yang penting rekomendasi itu
secepatnya disikapi sehingga masalah tidak berkepanjangan,”singkatnya.(tim/red)