KASN Rekomendasi Gubernur Tinjau SK Pergantian Kepala BPBJ Malut
PUBLIKA-Sofifi, Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali surat keputusan terkait dengan pergantian Kadri La Etje dari Jabatan kepala Biro BPBJ Setda Malut, pasalnya pergantian tidak sesuai prosedur.
Hal ini berdasarkan surat rekomendasi KASN surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Hasil klarifikasi yang dilakukan KASN pada Pemerintahan Provinsi Maluku Utara melalui kepala BKD Malut, ditemukan mutasi Kadri La Etje tidak melalui rekomendasi KASN, selain itu tidak dilakukan pemeriksaan secara tertulis sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.
BACA JUGA:KASN Rekomendasi Gubernur AGK Tinjau SK Pelantikan
Bahkan sampai rekomendasi KASN diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memberikan data terkait pada KASN.
Sehingga KASN merekomendasikan pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba agar meninjau kembali SK, dan mengembalikan Kadri La Etje pada jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut atau jabatan lain yang setara.
BACA JUGA:Gubernur Lantik 20 Kepsek dan 24 Pejabat Eselon III Pemprov Malut
Dalam surat rekomendasi, KASN memberikan waktu 14 hari sejak rekomendasi ini diterbitkan agar segera ditindaklanjuti, hal tindaklanjuti dilaporkan kembali pada KASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Mifta Baay saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi KASN mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi secara resmi dari KASN, sehingga dirinya belum bisa berkomentar.”Saya tidak bisa komentar, suratnya ke Gubernur, sampai hari ini l, surat resmi bum ada,”singkarnya.(red)