Publikamalut.com
Beranda News KASN Rekomendasi Gubernur AGK Tinjau SK Pelantikan

KASN Rekomendasi Gubernur AGK Tinjau SK Pelantikan

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (dok: PUBLIKAmalut.com)


PUBLIKA-SOFIFI,
Pelantikan pejabat eselon II dilingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara  pada
maret 2022 lalu dengan demosi empat pejabat dari eselon II (Kepala
dinas) ke jabatan adminislator (kepala bidang), 
diduga melanggar ketentaun, buktinya Komisi Aparat Sipil Negara (KASN)
mengeluarkan rekomendasi pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
meninjau kembali SK tersebut dengan mengembalikan jabatan Ridwan G Putra Hasan
sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmingrasi Malut.

Perintah ini tertuang dalam
rekomendasi KASN Nomor B-1768/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 perihal
Rekomendasi atas Demosi Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Maluku
Utara atas Nama Ridwan G Putra Hasan. Rekomendasi ini ditandatangani Wakil
Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Dalam surat rekomendasi menerangkan, Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan kewenangan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang

Aparatur Sipil Negara, telah melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan klarifikasi
atas pengaduan tersebut, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Provinsi Maluku Utara pada, Senin (25/4).

Berdasarkan analisis dokumen terkait
dan klariifikasi terhadap Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dengan Jabatan sebagai Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Pengangkatan tersebut berdasarkan
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/112/2019 tanggal 19
Juli 2019.   

Ridwan diberhentikan sebagai Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara lalu didemosi menjadi
Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Ridwan, Demosi dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator tersebut di atas melalui mekanisme uji
kompetensi yang didahului dengan penilaian kinerja selama satu tahun kemudian
diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dalam waktu 6 (enam) bulan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keputusan demosi dari jabatan
sebelumnya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara didasarkan pada
simpulan hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan
Evaluasi Kinerja yang dituangkan dalam Dokumen Rekapitulasi Penilaian Wawancara
PPT Pratama Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 20 Januari 2022.

“Hasil penilaian kinerja yang tertuang
dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 atas nama Sdr. Ir. Ridwan
Goal Putra Hasan, SP, menunjukkan nilai 93,40 dengan kategori sangat baik.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku
Utara Sdr. Drs. Samsudin Abdul Kadir sebagai Pejabat Penilai, dan Sdr. KH.
Abdul Gani Kasuba. Lc sebagai Gubernur Maluku Utara sekaligus Atasan Pejabat
Penilai kinerja. Pada sisi yang lain dalam dokumen LKJ Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 menunjukkan realisasi keuangan
sebesar 92,65% dengan fisik 100 persen,” bunyi rekomendasi KASN tersebut.

Sehubungan dengan analisis dokumen
serta klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber
Daya Manusia Provinsi Maluku Utara, dapat disimpulkan bahwa penurunan atau
demosi jabatan Sdr. Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama ke Jabatan Administrator berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku
Utara Nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari
Pengangkatan ke Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu Ridwan Goal Putra Hasan,
SP., berdasarkan dokumen SKP Tahun 2020 tidak terbukti memiliki berkinerja buruk.

KASN merekomendasikan kepada Saudara
Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali
Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal
16 Maret 2022 tentang tentang pemberhentian Sdr. Ridwan Goal Putra Hasan, SP
dari jabatan Kepala Disnakertras Provinsi Maluku Utara. Mengembalikan posisi
Sdr. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala
Disnakertras Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris
Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, menindaklanjuti
adanya surat dari KASN, Pemprov Malut telah membentuk tim dalam rangka membahas
kesiapan dan langkah selanjutnya.”Tim sudah ada, dan sudah membahas
termasuk adanya laporan dari BKD,” ujar Samsuddin saat ditemui di Kota
Sofifi, Senin (6/6).

Saat disentil
mengenai rekomendasi KASN yang memberikan waktu 14 ke Gubernur Maluku Utara,
Samsuddin bilang, jika langkah tersebut dinilai salah, maka akan ada langkah
yang diambil. “Apakah akan dikembalikan ke jabatan semula, saya akan
tanyakan dulu teknis ke BKD,” ungkapnya.(tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan