Publikamalut.com
Beranda Daerah Ombudsman Turun Periksa Pelayanan Publik  di Pemda Kepulauan Sula

Ombudsman Turun Periksa Pelayanan Publik  di Pemda Kepulauan Sula

Tim dari Ombudsman Malut melakukan pemeriksaan standar pelayanan publik di Pemda Kepulauan Sula (dok:Anto)

PUBLIKA-Sanana, Ombudsman Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan standar pelayanan publik di Pemda Kepulauan Sula.

Pemeriksaan pelayanan publik di Pemda Sula jadi sasaran Ombudsman yakni Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Puskesmas  Pohea Kecamatan Sanana Utara dan puskesmas Kecamatan Sanana.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw saat dikonfirmasi awak media di kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Kamis (14/9/2023) mengatakan, kedatangan ini guna melakukan penilaian standarisasi pelayanan admistrasi publik.

BACA JUGA:Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik Pemprov Malut Zona Kuning

“Jadi ada beberapa OPD dan Puskesmas yang kita turun cek, sejauh mana ketersediaan standarasi pelayanan, sarana prasarana pelayanannya,” tutur Alfajrin.

Selain itu kata Alfajrin, adapun penilaian kompetensi penyelenggaraan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan persepsi publik terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh OPD dan puskesmas.

“Jadi kami masih pengambilan data lapangan, untuk hasilnya, nanti di rilis secara nasional,” kata dia.

BACA JUGA:Rekam Jejak Pelayanan Bedah Saraf di Bumi Moloku Kie Raha

Tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan Maulana Usia mengatakan, kedatangan Ombudsman Malut untuk pemeriksaan pelayanan publik.

“Untuk penilaian Ombudsman tahun 2023 ini, yang pertama mereka melakukan penilaian pelayanan publik di lingkup Dinas pendidikan,” ucap Maulana.

Maulana bilang, ada beberapa poin yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan standarisasi pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan, Bupati Sula Bersama Petani Tanam Tanaman Holtikultura

“Berbagai bentuk penguna pelayanan seperti, legalisir ijazah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pengurusan MPTK yang dilakukan guru guru, pengurusan nonsertifikasi, pengurusan dacil dan,” kata Plt Kadis.

Tambah dia, bukan hanya itu, akan tetapi seluruh pelayanan administrasi diperiksa.

“Kedatangan Ombudsman ini untuk melakukan pemeriksaan seluruh administrasi-administrasi pelayanan,” jelas Maulana.(Cr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan