Kasus BTT Dana Covid-19 Kepsul, Kejari Kumpul Bukti di 7 Puskesmas
PUBLIKA-Sanana, Penanganan dugaan kasus korupsi biaya tak terduga (BTT) dana Covid-19 Kepulauan Sula tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul masih menunggu hasil investigasi dari BPKP Perwakilan Provinsi Malut untuk mengetahui kerugian negara.
“Nanti kita tunggu hasil dari BPKP, semisalnya ada bukti yang kurang atau tidak,”hal ini disampaikan Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara Ainur Rofiq saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8).
BACA JUGA:
- Turun Audit BTT Covid-19 Kepsul, BPKP Temukan Pontensi Kerugian Negara
- Kasus Jual Beli Lahan, Jaksa Tahan 2 ASN Halmahera Barat
Rofiq juga mengaku, pada Senin 7 Juli 2023 kemarin, pihak BPKP Perwakilan Malut minta Kejari Sula mengumpulkan data tambahan terkait alat kesehatan di tujuh puskesmas, Kepulauan Sula.
“BPKP minta tolong kita periksa kembali kepala puskesmas yang pernah dapat bantuan dari dinas terkait, alat kesehatan BMHP atau barang medis habis pakai, apa saja yang mereka terima,” ungkap Rofiq.
Lanjut dia, setelah melakukan pemeriksaan di 7 puskesmas, hasilnya atau temua itu di kirimkan ke BPKP perwakilan Malut.
BACA JUGA:
Gubernur Malut : Infrastruktur Pariwisata di Pulau Widi Bakal Diperbaiki
“Yang saya dapat di puskesmas kemarin itu, satu puskesmas itu ada menerima 18 dos yang isinya BMHP,” ujar dia.
Rofik menyebutkan 7 Puskesmas yang diminta keterangan diantaranya Poskesmas Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Puskesmas Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana Puskesmas Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah Puskesmas Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
” Yang lain saya lupa namanya tapi ada tujuh kepala Puskesmas yang kami minta keterangan “ungkapnya.
Sekedar diketahui, Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara turun ke Kabupaten Kepulauan Sula, untuk melakukan audit Biaya Tak Terduga (BTT) dana covid-19 tahun 2021 senilai 28 miliar.
Dengan melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan barang kesehatan, kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, pada Selasa (25/7/2023), selain itu sebanyak 24 saksi dipanggil untuk diminta keterangan klarifikasi guna menentukan berapa jumlah kerugian negara.(Cr03/red)