DPR RI Dukung Pemprov Malut Perketat Aktivitas Tambang, Lingkungan Syarat Utama
PUBLIKA-Ternate, Komitmen memperbaiki tata kelola pertambangan di Maluku Utara kian menguat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPR RI sepakat memperketat kebijakan sektor tambang dengan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.
Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan strategis antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Komisi XII DPR RI di Ballroom Bela Hotel Ternate, Kamis (23/4). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang selama ini kerap menuai sorotan.
Gubernur Sherly menegaskan, tidak ada kompromi bagi perusahaan tambang yang mengabaikan kaidah lingkungan. Menurutnya, praktik pertambangan yang baik (good mining practice) harus dijalankan secara konsisten, tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan memenuhi kewajiban terhadap daerah serta masyarakat.
“Lingkungan harus tetap terjaga. Perusahaan wajib patuh pada seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” tegas Sherly.
Langkah tegas Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Ketua Tim Komisi XII Syarif Fasha,, menegaskan bahwa ke depan pemerintah pusat akan memperketat evaluasi terhadap perusahaan tambang, terutama dalam aspek lingkungan.
Ia menyebut, rekam jejak lingkungan akan menjadi faktor penentu dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan dengan catatan buruk tidak akan lagi dengan mudah mendapatkan kuota produksi.
“Kalau rapor lingkungannya merah, tentu akan berdampak pada RKAB mereka. Tidak bisa lagi perusahaan mengabaikan lingkungan hidup,” ujar Syarif.
Tak hanya itu, DPR RI juga mendorong penguatan kebijakan jaminan reklamasi. Besaran dana jaminan diusulkan tidak lagi sekadar berbasis luas lahan, tetapi disesuaikan dengan volume produksi, agar proses pemulihan lingkungan pascatambang benar-benar berjalan efektif.
Menurut Syarif, praktik reklamasi selama ini masih belum optimal dan seringkali hanya bersifat formalitas. Ke depan, pemerintah ingin memastikan perusahaan melakukan pemulihan nyata, termasuk penimbunan kembali lahan bekas tambang, bukan sekadar penanaman vegetasi.(red)





