Publikamalut.com
Beranda Daerah Rumpon Ilegal Marak di Perairan Maluku Utara, DKP Bentuk Satgas

Rumpon Ilegal Marak di Perairan Maluku Utara, DKP Bentuk Satgas

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Abdullah Assagaf (dok:PUBLIKAmalut.com/Ilos)

PUBLIKA-Sofifi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan membentuk satuan tugas (Satgas) di Kabupaten/kota di Maluku Utara untuk menindak ilegal fishing maupun rumpon ilegal.

“Meskipun dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 kewenangan sudah di tarik ke Provinsi kita tetap tidak mampu karena faktor SDM dan keterbatasan anggaran sehingga disiasti melalui satuan tugas berdasarkan SK gubernur untuk memberikan pendelegasian kewenangan kepada kabupaten kota,”hal ini disampaikan Kepada DKP Malut Abdullah Assagaf dalam rapat teknis bersama kabupaten/kota, Minggu (19/3).

Abdullah mengaku alasan mengambil tema terkait penanganan ilegal fhising karena memang marak bagi kita akhir-akhir ini selalu mengalami permasalahan khususnya di laut berkaitan dengan provinsi lain seperti Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

“Selama kita mengikuti regulasi tidak ada masalah, namun ternyata membawa dampak terhadap masyarakat terutama menyebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin.” Ungkap Abdullah 

Ia kemudian mengatakan, kita telah membentuk satgas ilegal fhising yang nantinya ditandatangani oleh gubernur untuk memperkuat atau memberikan pendelegasian kewenangan di kabupaten/kota khusunya mengawasi konservasi, maraknya pengeboman di wilayah-wilayah perairan Maluku Utara. 

“Alhamdulillah Sula sudah kita terbirkan SK tapi SK dari kepala dinas, jadi bagi saya belum kuat sehingga harus melalui SK gubernur sehingga memiliki kekuatan penuh kepada teman-teman kabupaten/kota.” Ujarnya. 

Pada rapat teknis perencanaan bidang kelautan dan perikanan dihadiri peserta dari 10 kabupaten kota di provinsi Maluku Utara.

“Saya meminta adanya sinergi dari teman-teman kabupaten/kota melalui rapat teknis ini,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan