Bapemperda Deprov Usulkan Empat Ranperda Prioritas, ini Penjelasannya
Juru Bicara Bapemperda DPRD Malut Jasmin Rainu menyampaikan empat usulan Ranperda dalam rapat paripurna. (Dok:Humas Deprov) |
PUBLIKA-SOFIFI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut menyampaikan penjelajah usulan empat rencana peraturan daerah (Ranperda) prioritas tahun 2022, melalui rapat paripurna DPRD Malut, Rabu (9/3).
Empat ranperda prioritas yang diusulkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Malut itu yakni ranperdatentang penyelesaian kerugian keuangan daerah, ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman.
Juru bicara Bapemperda DPRD Malut, Jasmin Rainu menjelaskan bahwa ranperda tentang penyelesaian kerugian keuangan daerah, dalam rangka menghindari terjadinya kerugian daerah, maka setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Bahkan mengenai kerugian daerah dan tanggung jawab mengganti kerugian dan sanksi lainnya secara umum diatur bersama- sama dalam Peraturan perundang-undangan baik undang-undang maupun peraturan Pemerintah.
“Dalam rangka menjalankan ketentuan mengenai penyelesaian ganti kerugian daerah sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara perlu menjabarkan kembali atau menjabarkan lebih lanjut dalam Peraturan,”katanya.
Sementara ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan kata Politi Partai Demokrat itu mengaku Maluku Utara sebagai daerah sebagai salah satu provinsi di Indonesia dengan laju pertumbuhan investasi tertinggi patut merespon peluang tersebut secara strategis-konstruktif, sehingga kehadiran investasi di daerah dapat memberi kontribusi bagi pemajuan keolahragaan di daerah, baik pemajuan olahraga pendidikan, olah raga preatasi maupun olah raga rekreasi.
”Kehadiran Perda tersebut nantinya dapat memperkuat aspek perencanaan, kelembagaan, pembinaan, pendanaan, dan partisipasi masyarakat secara lebih terarah, terpadu dan bersinergi dalam pemajuan keolahragaan di daerah,”harapnya.
Sementara ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kata Jasmin Karena beberapa Undang-undang yang berkaitan dengan kehutanan dan pertambangan mengakui adanya masyarakat hukum adat/masyarakat adat, tetapi eksistensi mereka harus secara legal formal diakui dan diformalkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Mengingat sampai saat ini masyarakat hukum adat/masyarakat adat yang ada di wilayah Maluku Utara belum sacara formal diakaui dan dilindungi secara legalitas formal, maka kehadiran sebuah Peraturan Daerah di Maluku Utara menjadi sebuah keharusan,”tegasnya.(red)