Publikamalut.com
Beranda Daerah Dukcapil Kepulauan Sula Terbitkan 1000 Akta Kematian Warga Tercatat di DPT

Dukcapil Kepulauan Sula Terbitkan 1000 Akta Kematian Warga Tercatat di DPT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Fataruba (dok:Anto)

PUBLIKA-Sanana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Sula Maluku Utara, menerbitkan  1000 lebih akta kematian warga telah meninggal namun masih TT tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penerbitan akta kematian warga berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula pada bulan Maret 2023 lalu, agar dalam DPT tidak ditemukan lagi data orang meninggal. Karena hasil Coklit ditemukan 1.470 data warga telah meninggal dunia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Fataruba mengatakan, dari hasil Coklit dari KPUD, warga yang sudah meninggal sering temukan di Daftar Pemilih Tetap.

Lebih lanjut kata Bambang, dengan buat akta kematian sekitar 1000 lebih itu tidak akan muncul lagi warga meninggal dunia di DPT.

“Hasil Coklit, didalam penyerahan dokumennya sudah terlampir surat keterangan kematian dari desa, data itu lengkap,  sehingga kami telah proses kurang lebih 1000  akta kematian terhadap penduduk Sula yang meninggal  sejak beberapa tahun lalu yang masih ditemukan sering ada di DPT,” ungkap Bambang saat wawancara di ruangan kerjanya pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:Enam Bulan, 15 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi Kepulauan Sula 

Sambungan Bambang, walaupun begitu ia mengaku, dari Coklit KPUD itu sebagian belum dapat di buat akta kematian.

“Ada yang kami belum dapat kami proses karena, keterangan dari desa masih kurang. Seperti ada yang tanggal kematian tidak ada, tanggal kelahiran tidak di ketahui, sehingga di kembalikan ke KPUD,” ucap Bambang.

Sementara penerbitan akta kematian dari Dukcapil Kepulauan Sula pada bulan juli 2023 kemarin.

“Untuk pembuatan akta kematian itu dari Juni kita sudah kerjakan, dan sudah selesai,” ungkanya.

Meski begitu ada beberapa data yang belum diproses, karena data hasil coklit dari KPU itu belum diserahkan. Bahkan dari 9 kecamatan data hasil coklit diserahkan, ada beberapa data di tiga desa belum lengkap.

“3 Kecamatan yang KPUD belum kasih masuk data Coklit,  9 Kecamatan sudah masuk data Coklit, namun ada tiga atau empat desa yang kita belum proses akta kematian karena data dari desa kurang,” tutur Kadis Dukcapil.(Cr0/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan