Publikamalut.com
Beranda News Bawaslu Halut Warning Pemasangan Baliho Baceleg Diluar Jadwal Kampanye

Bawaslu Halut Warning Pemasangan Baliho Baceleg Diluar Jadwal Kampanye

Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu
Ilustrasi Bawaslu (dok: istimewa)

PUBLIKA-Tobelo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara menyoroti sejumlah baliho, spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di tempat ibadah dengan modus ucapan, padahal belum tahapan kampanye sebagai mana yang diatur dalam ketentuan undang-undang.

Anggota Bawaslu Ahmad Idris mengatakan beberapa bulan lalu telah menyampaikan himbauan berupa surat ke setiap Partai Politik (Parpol), karena dari hasil pantauan Bawaslu Halut sejumlah Bacaleg sudah mulai melakukan kampanye hitam, melalui media sosial maupun memanfaatkan momentum untuk memasang alat peraga kampanye, padahal hal ini dilarang setiap Bacaleg melakukan kampanye di luar jadwal tahapan kampanye.

“Kami terus memantau terkait dengan kampanye yang di lakukan oleh setiap Bacaleg, ini melanggar undang-undang pemilu karena belum ada jadwal dan tahapan kampanye yang di keluarkan oleh KPU,”jelasnya Senin (27/3).

Semua Parpol lanjutnya, harus taat aturan pemilu jangan melakukan gerakan di luar jadwal kampanye, pimpinan Parpol harus memberikan informasi terhadap jajaran yang mau Bacaleg di 2024 mendatang agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, soal kampanye ini aturannya sangat jelas ada tindak pidananya, hal ini di atur dalam undang-undang pasal 452 di jelaskan bahwa orang perorang melakukan kampanye di luar jadwal.

“Surat kami sampaikan ini hanya sekedar himbauan belum straik, jika masih banyak yang melakukan hal ini maka akan lebih keras lagi kami sampaikan karena sudah melanggar aturan,”tegasnya.

Bawaslu berharap ke pimpinan Parpol agar menyampaikan hal ini ke masing-masing anggota Parpol, agar jangan melakukan ketentuan di luar jadwal tahapan kampanye.

“Jika merujuk pada PKPU 33 tahun 2018 tentang tahapan kampanye, sambil menunggu PKPU baru kami tetap menggunakan PKPU lama,”tuturnya (Al/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan