SK Tarif Angkutan Lintas Kabupaten ‘Tatono” di Biro Hukum Malut
Ilustrasi angkutan kendaraan lintas kabupaten di terminal Sofifi (dok:net) |
PUBLIKA-Sofifi, Meskipun pemerintah maupun pihak organda telah melakukan kesepakatan penyesuaian harga tarif angkutan darat lintas kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara naik 30 persen, namun sampai saat ini Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba belum menerbitkan SK penetapan tarif.
Hal ini, membuat para penumpang angkutan lintas Tobelo -Sofifi mengeluh, karena sejak kenaikan harga bahan bakar minyak, para oknum sopir telah menetapkan angkutan semaunya, sehingga memberatkan bagi masyarakat.
Kepala dinas Perhubungan Provinsi Malut Armin Zakaria saat dikonfirmasi mengaku tarif angkutan darat naik 30 persen dari tarif sebelumnya. “berdasarkan rapat bersama dengan pihak organda dan pihak terkait lain, tarif angkutan darat lintas kabupaten kota naik 30 persen,”katanya.
Menurutnya saat ini tarif angkutan darat lintas kabupaten telah diusulkan ke Gubernur Malut melalui biro Hukum Malut.”SK Gubernur terkait penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten kota masih di biro Hukum Malut,”singkatnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Malut Darwis Pua saat dikonfirmasi terkait dengan SK Gubernur Malut terkait penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten kota di Malut mengaku ada di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.”itu langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi Malut,”singkat melalui pesan singkatnya.(red)