Mati Suri 8 Tahun, Pemprov Malut Kembali Hidupkan Perusda Garap PAD
PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai serius membangkitkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) yang diketahui tidak menjalankan aktivitas usaha sejak 2018.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat khusus yang digelar Pemprov Maluku Utara bersama BPKP Perwakilan Malut dan jajaran Perusda di ruang rapat lantai II Kediaman Crysant, Jumat sore (7/8/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Maluku Utara selaku Wakil Kuasa Pemegang Modal (KPM) itu membahas strategi penataan dan pengaktifan kembali Perusda agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Turut hadir unsur pimpinan DPRD Provinsi Malut, BPKP, pimpinan OPD terkait, serta Pelaksana Harian (Plh.) Direksi Perusda.
Salah satu langkah utama yang disepakati adalah mengubah pola pengelolaan Perusda melalui skema holding, dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai induk dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai anak usaha.
Perumda nantinya diarahkan menjalankan penugasan pemerintah sekaligus mengelola sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sementara Perseroda akan difokuskan pada kegiatan usaha yang bersifat komersial dan kemitraan.
“Dengan skema ini, Perusda diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga mampu mengembangkan usaha dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian hasil pembahasan rapat.
Untuk Perumda, sektor yang menjadi fokus meliputi pangan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, sebagaimana amanat Perda Nomor 13 Tahun 2004.
Sedangkan Perseroda akan diarahkan mengembangkan sektor usaha komersial lainnya, termasuk sektor pertambangan. Rincian bidang usaha nantinya akan dirumuskan bersama OPD teknis dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Keuangan Masih Minus
Di tengah rencana menghidupkan kembali Perusda, BPKP Perwakilan Malut mengungkap kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut masih berada dalam posisi minus.
Bahkan, aktivitas usaha Perusda disebut terhenti sejak 2018. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya dokumen pertanggungjawaban direksi pada periode sebelumnya sehingga menyulitkan proses audit dan penelusuran kondisi keuangan perusahaan.
Perwakilan BPKP menegaskan, ada tiga hal utama yang harus dipenuhi jika pemerintah daerah ingin menghidupkan kembali Perusda.
“Untuk menghidupkan kembali, perlu tiga hal: audit untuk menentukan posisi akhir, prospek bisnis yang jelas, dan dukungan penyertaan modal dari daerah. Tanpa itu, sulit bergerak,” jelas perwakilan BPKP.
Karena itu, rapat menyepakati perlunya audit untuk memastikan posisi akhir perusahaan sekaligus menyusun gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan dan aset Perusda.
Tanggung jawab pengelolaan juga akan ditegaskan berdasarkan periode masing-masing direksi. Direksi yang saat ini ditunjuk akan bertanggung jawab sejak tanggal rapat hingga ditetapkannya direksi definitif.
Direksi Definitif Menunggu Payung Hukum
Pemprov Malut juga menyiapkan proses pembenahan struktur organisasi melalui revisi Perda Nomor 13 Tahun 2004 serta penyusunan Perda baru yang mengatur Perseroda.
Setelah payung hukum tersebut selesai, proses rekrutmen direksi definitif Perumda dan Perseroda akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan perusahaan daerah ke depan tidak lagi berjalan tanpa arah bisnis yang jelas.
Selain pembenahan kelembagaan, Pemprov Malut juga akan melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang selama ini belum produktif untuk dimanfaatkan melalui Perusda.
Sejumlah aset seperti Balai Benih dan unit-unit milik OPD lainnya akan diidentifikasi potensinya. Pengelolaan teknis tetap berada pada OPD terkait, sementara pemanfaatan ekonominya dapat dikelola Perusda melalui nota kesepahaman (MoU).
DPRD Dorong Percepatan
Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah mempercepat pembenahan dan pengaktifan kembali Perusda.
DPRD siap membahas revisi regulasi agar perusahaan daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami siap membahas agar Perusda punya payung hukum yang kuat. Ke depan harus transparan dan mampu memberi kontribusi nyata bagi PAD,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut.
Dengan pembenahan tersebut, Pemprov Malut berharap Perusda tidak lagi sekadar menjadi badan usaha milik daerah yang tercatat secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjalankan kegiatan usaha, mengelola aset daerah secara produktif, membuka peluang kerja sama, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk mengakhiri kondisi Perusda yang selama bertahun-tahun tidak beraktivitas dan mengarahkannya menjadi badan usaha yang memiliki tata kelola, prospek bisnis, serta kontribusi ekonomi yang lebih jelas bagi Maluku Utara.(red)





