Publikamalut.com
Beranda Hukrim JPU KPK Tuntut Abdul Gani Kasuba Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar Lebih

JPU KPK Tuntut Abdul Gani Kasuba Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar Lebih

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba jalani pemeriksaan di gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/pri.)

PUBLIKA-Ternate, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut terdakwa KH Abdul Gani Kasuba (AGK) membayar uang pengganti Rp 109 miliar atas kasus suap proyek infrastruktur dan gratifikasi.

“Kami minta terdakwa AGK dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”kata salah satu Jaksa KPK didalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/08/2024).

Lanjut JPU KPU saat membaca tuntutan terdakwa AGK tidak membayar uang pengganti, dalam jangka waktu 1 bulan maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila terdakwa AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa AGK mendapat hukuman tambahan penjara selama 5 tahun penjara,”tandasnya.

Kasus duagan suap dan gratifikasi JPU KPK menuntut terdakwa KH Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara 

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode (2013-2018 dan 2019-2024) juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Kami meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih,”tegasnya.

AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan