Publikamalut.com
Beranda Politik Bawaslu Sula Teruskan Laporan Netralitas Dua Pejabat Ke KASN

Bawaslu Sula Teruskan Laporan Netralitas Dua Pejabat Ke KASN

Kordinator Divisi Penindakan Hukum dan HAM Bawaslu Kepulauan Sula, Julfitra Hasim (dok:Anto)

PUBLIKA-Sanana, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Hal ini setelah Paslon independen ISDA melaporkan Kabag Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kepulauan Sula terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Sula.

“Kami akan meneruskan persoalan kepada KASN dan  tindak lanjut di KASN seperti apa keputusannya. rananya mereka untuk memutuskan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim.

Zulfitrah mengaku laporan Paslon independen terkait dengan dugaan netralitas ASN, telah diproses Bawaslu melalui Gakkumdu.

“Dalam penanganan di Gakumdu, awal kita mengunakan pasal 180 sebagai dasar untuk diregistrasi dan melakukan klarifikasi sejumlah saksi , dari hasil Klarifikasi dan fakta fakta yang ada tidak terpenuhi untuk pidana Pilkada,” papar Zulfitrah.

Zulfitra mengaku dalam pemeriksaan para saksi dan terlapor tidak mengakui peristiwa itu terjadi, bahkan tempat kejadian mereka tidak mengetahui. Dan saat itu belum ada penetapan pasangan calon di KPU.

“kalau mau dilihat hasil klarifikasi, saya tidak bisa membuka jauh ua, tapi sederhananya bahwa semua pihak,  baik terlapor maupun pelapor maupun saksi yang kita periksa mereka tidak tahu peristiwa kapan dan dimana, seperti direkaman audio itu, sehingga kasi kami agak kesulitan,” jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Periksa Dua Pejabat Kepulauan Sula dan Kepala Desa

Meski begitu, Bawaslu bakal menindaklanjuti kasus ini ke KASN karena ada dugaan ketidak netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami akan meneruskan persoalan ini kepada KASN, nanti tindak lanjut seperti apa keputusannya di KASN. Karena rananya mereka untuk memutuskan,”tegasnya. (Tox/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan