Publikamalut.com
Beranda Hukrim Polres Kepulauan Sula Ringkus Satu Pengguna Narkoba

Polres Kepulauan Sula Ringkus Satu Pengguna Narkoba

Kasatnarkoba Didampingi Kasatreskrim Kepulaun Sula saat menyampaikan keterangan pers (dok:Tox)

PUBLIKA -Sanana, Polres Kepulauan Sula Maluku Utara meringkus satu tersangka dengan insial HH alias Marlo diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Marlo diringkus personil Resnarkoba Polres Kepulauan Sula di area parkir pelabuhan sanana, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (3/06) sekitar pukul 09.00 Wit.

Kasat Resnarkoba IPDA Tomi Faldin dalam konferensi pers, Jumat (14/06) mengatakan penangkapan Marlo berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Satnarkoba kemudian mengembangkan.

“Marlo ditangkap, barang bukti berhasil diamankan ditangan tersangka dua saset ukuran kecil narkoba jenis sabu dan satu buah handphone samsung A13,”ujarnya.

Menurutnya barang haram yang didapat oleh tersangka berasal dari Luwuk yang dikirim melalui kapal.

BACA JUGA:Pulau Fau Tak Layak Ditambang, DPRD Malut Minta Pempus Tinjau IUP PT ANP

“Pengakuan tersangka barang bukti dikirim lewat kapal dari Luwuk, barang tersebut dipakai sendiri,”ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, melanggar pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.(Tox/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan