Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Non-ASN Pemprov Maluku Utara Dibahas
PUBLIKA-Sofifi, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rakor dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bagi tenaga kerja non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Rakor tersebut dipimpin langsung Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prov Malut, Asisten II Setda Malut, Kepala BKD Prov Malut, Kabid Nakertrans Prov Malut, Sekertaris dan Kabid anggaran BPKAD Prov Malut, berlangsung di Gaia Hotel Ternate, Selasa (9/1).
Diawal pertemuan tersebut Sekda Samsuddin A. Kadir, mengucapkan terimah kasih sebesar-besarnya kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menginsiasi kegiatan rakor pada hari ini dengan tujuan untuk membantu memberikan manfaat perlindungan yang besar bagi Non ASN, pekerja rentan, serta para parirana award di lingkup Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:Bupati Fifian Resmi Operasikan KMP Sula Bahagia Layani Dua Pulau
“Melindungi tenaga Non ASN kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kematian serta jaminan kecelakan kerja,”singkatnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Arif Sabara mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sesuata yang sudah menjadi kebutuhan.
BACA JUGA:Bandara Loleo Tak Dialokasikan di APBD 2024
“Semua pasti tidak bisa tahu kapan akan terjadi resiko, sehingga resiko ini bisa dicegahnya jangan sampai menjadi resiko kemiskinan baru di Maluku Utara,”ujarnya.
Dalam penerapan inpres yang pernah dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh Dirjen Kemendagri, yang dilaksanakan tahun lalu juga diprioritaskan kepada Non ASN melalui Inpres no 2 tahun 2021 dan menerapkan Inpres no 4 tahun 2022 sebagai turunan dari inpres no 2 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim, serta memaksimalkan peraturan Gubernur no 32 tentang kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima upah, perangkat desa dan Non ASN.
“JKK dan JKN selama ini diikuti oleh Non ASN maupun pekerja rentan, JKK merupakan manfaat pelayanan kesehata apa bila terjadi resiko pada saat bekerja”ujarnya.
*para pekerja harus memastikan terlebih dahulu keselamatan dengan cara perlindungan atas resiko atas kecelakaan tersebut di rumah sakit maupun dilayanan kesehatan terdekat,”Arif menambahkan.
Menurutnya ada beberapa manfaat yang perlu diketahui yakni manfaat tanpa batasan biaya, kemudian ada pelayanan homecer (pelayanan di rumah) ada santunan sebesar 48 X upah apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal.
kemudian manfaat santunan cacat, serta manfaat beasiswa yang diberikan kepada dua anak dengan total Rp.174.000.000. mulai dari TK-SD-SMP-SMU, serta Perguruan Tinggi.
“Pemerintah harus memastikan jangan sampai adanya kemiskinan baru berimbas dari hilangnya mata pencaharian,”harapnya.(gun/red)