Kembangkan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Geledah Rumah Ajukan
PUBLIKA-Ternate, Pasca Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba bersama 6 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah kontrakan milik salah satu ajudan Gubernur Maluku Utara Ipda W alias Wandi yang berada di perumahan Depomart, Blok E Nomor 9, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Incar Kontraktor Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara
Amatan wartawan tim KPK yang berjumlah delapan orang itu masuk ke rumah milik Wandi dan dilakukan penggeledahan selama 7 jam sejak pukul 18.30 WIT, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus jual beli jabatan serta pelelangan barang dan jasa.
Langkah tim KPK menggeladah rumah anggota polisi tersebut sebagai pengembangan penyilidikan terhadap 6 tersangka yang telah ditahan KPK dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua RT 09 Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Jafar juga hadir sebagai saksi penggelahan saat dikonfirmasi wartawan mengaku, dirinya diminta tim KPK untuk menyaksikan proses pengeledahan di rumah milik Wandi.
“Tadi yang dibawa itu berupa dokumen, sedangkan seperti harta tidak dibawa. Ada sekitar 60 macam dokumen yang dibawa,” ujarnya.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Maluku Utara Setelah KPK Tetapkan Sebagai Tersangka
Ia mengaku, saat KPK masuk penggeledahan tidak ada pemilik rumah hanya seorang pembantu rumah tangga bersama suaminya, karena pemilik rumah telah menghilang. Sedang isteri dari ajudan gubernur telah berada di Jakarta.
“Rumah itu dikontrak tuan rumahnya tidak ada, setau saya suaminya polisi dan istrinya PNS lagi di Jakarta sama tim KPK,” ucapnya.
Sebelum rumah ajudan Gubernur di geladah, tim KPK lebih dulu menuju ke rumah singga Gubernur Malut yang terletak di jalan Ahmad Yani Kelurahan Takoma dan Sekretarian Binamarga Dinas PUPR Malut di Kelurahan Jati, Ternate Selatan.
Sekedar diketahui dalam kasus tersebut, KPK mengamankan 18 orang untuk diperiksa, namun dalam tahap penyidikan KPK menetapkan 7 tersangka yakni KH Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Malut, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Maluku Utara, Adhan Hasanuddin (AH) Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut, Ridwan Arsan (RA) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut.
Selain itu KPK juga menetapkan Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan Gubernur sebagai tersangka, dan dua tersangka lain dari pihak swasta Stevi Thomas alias ST dan Kristian Wusian alias KW.(red)