Inspektorat Malut Belum Tagi Puluhan Miliar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
PUBLIKA-Sofifi, Tuntunan ganti kerugian daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga diperlukan kerja ekstra Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan penagihan, pasalnya puluhan miliar kerugian daerah yang harus disetorkan melalui sidang TPTGR.
Juru bicara Pansus LHP BPK, Zulkifli Hi Umar saat menyampaikan laporan pansus dalam sidang paripurna DPRD Malut baru baru ini menyebutkan realisasi Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.293.668.032,21 atau 4,68%, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp70.396.646.060,00.
Lanjut Zulkifli Jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021 sebesar Rp3.518.274.134,40 terdapat penurunan senilai Rp224.606.102,19 atau 6,38 persen.
“Tidak tercapainya target penerimaan TPTGR tersebut, karena Inspektorat Malut melalui Majelis TPTGR kurang optimal dalam melakukan upaya penagihan untuk pelunasan piutang TPTGR,”katanya.
BACA JUGA :
Pansus merekondisikan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar melakukan penindakan piutang TPTGR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. (red)