116 Napi di Lapas Sanana Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

PUBLIKA-Sanana, Sebanyak 116 orang narapidana dapat remis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sanana di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 tahun.
Hal ini disampaikan Kalapas kelas IIB Sanana Adrian Alamsyah ditemui awak media Istana Daerah, Kamis (17/8/2023) saat seusai mengikuti upacara HUT RI Ke 78 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Adrian mengatakan, napi yang mendapat remisi ini terbanyak kasus pencabulan.
BACA JUGA:
Kasus BTT Dana Covid-19 Kepsul, Kejari Kumpul Bukti di 7 Puskesmas
Angka Stunting di Kepulauan Sula Menurun, Ini Target Bupati Fifian
“Rata rata sini pencabulan, dari 116 orang ini tidak ada perempuan,” ungkap Adrian
Adrian juga menyebut, ada tiga orang narapidana yang mendapat remisi bebas langsung.
“Yang penting kita dapat remisi bebas langsung, RU2 namanya ada tiga orang,” cetusnya.
Dia bilang, tiga yang mendapatkan remisi bebas tersebut kasusnya perkalian dan pencabulan.
“Jadi yang mendapatkan remisi, setelah mendapatkan tahanan lebih dari enam bulan baru dapat,” ucap Kalapas.(Cr03/red).