Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut
PUBLIKA-Ternate, Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak baru. Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Jumat (26/6/2026), usai Aliong menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku Utara, Kota Ternate. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, Aliong kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Istana Daerah tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Aliong dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses hukum.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.
Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Malut telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, S selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Penahanan Aliong Mus menandai keseriusan Kejati Maluku Utara dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan kepala daerah yang pernah memimpin Kabupaten Pulau Taliabu selama dua periode. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(red)





