Tarif Angkutan Naik Sepihak, Dishub Halteng: Tidak Berlaku
PUBLIKA-Weda, Kenaikan tarif angkutan umum yang diduga diumumkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menuai sorotan, pasalnya kenaikan tarif angkutan bukan hanya antar kecamatan di Kabupaten Halteng, namun kenaikan tarif juga pada rute Sofifi-Weda sebelumnya Rp 200 ribu naik jadi Rp 230 ribu, dan Loleo-Weda Rp 150 ribu naik menjadi Rp 180 ribu.
Dalam surat DPC Organda Halteng dengan nomor:011/A/DPC-ORG-HG/IV/2026 tertanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Helmi Kasim yang beredar di media sosial, kenaikan tarif akibat naiknya harga BBM dan harga barang.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Tengah, Edi Muhammad saat dikonfirmasi, kamis (25/06/2026) menyebut,menegaskan penetapan tarif tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
Menurutnya penyesuaian tarif angkutan umum harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, sebagai pihak yang berwenang dalam pengaturan transportasi publik. Penetapan tarif angkutan pada umumnya dilakukan berdasarkan regulasi dan persetujuan pemerintah sesuai kewenangannya.
Untuk menyikapi polemik tersebut, Dishub Halmahera Tengah akan menggelar rapat bersama Komisi III, , instansi terkait, perusahaan pemegang izin angkutan umum, Organda, serta perwakilan masyarakat dan pelaku angkutan umum.
“Jumat (hari ini) akan menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan pengguna jasa angkutan,” ujar Adi.
Menurutnya, kenaikan tarif yang diumumkan Organda tidak dapat diberlakukan karena tidak melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kenaikan tarif yang dilakukan Organda tidak berlaku karena tidak memiliki dasar hukum. Penetapan tarif tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah dan instansi yang berwenang,” tegasnya.
maka dari itu, masyarakat diimbau bahwa tidak ada kenaikan tarif angkutan baru. “Untuk tarif angkutan masih normal,”singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut Dedy saat dikonfirmasi terpisah mengaku tidak ada kenaikan tarif angkutan umum baik darat maupun laut, pasalnya armada angkutan umum menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
”yang naik itu BBM bukan subsidi (Pertamax) sementara angkutan menggunakan BBM bersubsidi yang tidak mengalami kenaikan harga, sehingga tidak bisa menaikkan tarif sepihak,”ujarnya.
Dedy mengaku telah berkoordinasi dengan Dishub Halteng terkait dengan tarif angkutan Rute Weda-Sofifi yang dinaikkan Organda Halteng.”Saya sudah menghubungi Dishub Halteng untuk mengatasi masalah ini, dan Dishub Halteng membahasnya,”singkatnya.(red)





