Publikamalut.com
Beranda Daerah Gubernur Malut Harap Optimalkan Realisasi Dana Dekonsentrasi

Gubernur Malut Harap Optimalkan Realisasi Dana Dekonsentrasi

 Asisten Gubernur bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Haryanti Hatari bersama Karo Pemerintahan Setda Malut menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi.(dok: Asisten Gubernur) 

PUBLIKA-SOFIFI, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba berharap pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelolaan dana dekonsentrasi agar realisasi dapat mengoptimalkan pasalnya realisasi baru capai 77.79 persen.

Hal ini sampaikan Asisten Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malut  Sri Haryanti Hatari pada saat membuka acara rapat koordinasi pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Maluku Utara tahun 2021, Kamis (11/11).

Asisten Gubernur, Sri Haryanti dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan Azas desentralisasi,dekonsentrasi, dan Tugas pembantuan. Pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahannya dibagi atas, pertama, urusan pemerintahan mutlak (absolut) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat; Kedua, urusan pemerintahan bersama yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah: dan Ketiga, urusan pemerintahan umum.

“Posisi strategis gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dimana gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif,”katanya.

Menurutnya  pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota kepada gubernur sebagai Pemerintah Pusat, Karena kondisi geografis dan rentang kendali. “ Kedudukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat  dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah tidak hanya bertugas melaksanakan pembinaan pengawasan  ke Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya,”katanya

Lanjut mantan Kadis Pangan Malut pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi baik yang bersifat atributif maupun delegatif oleh kementerian-Lembaga telah dilaksanakan oleh 17 OPD pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hadir pada rapat koordinasi ini. Untuk itu kewajiban untuk melaporkan  pelaksanaan kegiatan bukan saja kepada kementerian pembina melainkan juga harus dilaporakan kepada gubernur sebagai penerima mandat di daerah.” perlu mendapat perhatian kita bersama bahwa penyerapan anggaran dari kegiatan dekonsentrasi harus dapat dimaksimalkan sesuai target, hal ini menjadi salah satu penilaian dan menjadi pertimbangan untuk alokasi anggaran kegiatan ditahun- tahun berikutnya,”ungkapnya.

Sri Haryanti mengungkapkan, dari laporan yang terima, presentasi realisasi keuangan dekonsentrasi oleh 17 OPD pada lingkup Provinsi Maluku Utara sampai dengan 8 November 2021 telah mencapai 77,79% atau Rp. 51.783.521.958,  dari seluruh pelaksanaan kegiatan jumlah total dana dekonsentrasi yang telah mengalami refocusing sebesar Rp. 66.566.159.000, jumlah tersebut belum maksimal, mengingat kita telah memasuki minggu kedua bulan November 2021.

“Untuk itu saya menghimbau kepada saudara-saudara pengelola kegiatan dekonsentrasi untuk lebih memaksimalkan serapan anggaran disisa waktu yang ada,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan