Pemda Kepsul Gelar FGD Bersama Tim Kemendagri Boboti Ranperda PDRD
Kegiatan FGD Pemda Kepulauan Sula bersama Tim Kemendagri (dok: Humas Kepsul) |
PUBLIKA-sanana, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat tersebut bersama Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Kedua Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah, kemarin Minggu (2/4/2023)
Sementara FGD yang dilaksanakan di Metting Room Amaris Hotel Jalan Juanda Jakarta Pusat. Dan dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, yang diwakili Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole pada Pukul 14.00 sampai Pukul 23.55 WIB kemarin.
“FGD dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,(HKPD)”, ucap Plt Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kepulauan Sula, Maulana Usia dalam rilis tertulis Senin (3/4/2023).
Lanjut dia, FGD ini dalam menindaklanjuti hasil koordinasi BP3RD KS tanggal, 27 Februari 2023 dalam rangka penyampaian hasil Persetujuan Ranperda PDRD.
Bukan hanya itu, namun juga sekaligus mengoptimalisasi potensi-potensi Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan PAD Kepulauan Sula Tahun 2023 dan Tahun Tahun berikutnya.
“FGD juga dilakukan pembobotan dan koreksi secara bersama antara Tim Pemda Kepsul bersama Tim Kemendagri, guna menyamakan persepsi serta melakukan langkah-langkah strategis nantinya,” tutur Maulana.
Setelah PERDA dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oleh Tim Kemendagri. Sebelum dilakukan penjabaran, lebih lanjut secara tekhnis melalui Peraturan Bupat, untuk seluruh Objek Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemda Kepsul.
Dan hasil perbaikan atas catatan koreksi akan dilakukan penyempurnaan serta dikrim kembali ke Kemendagri Cq. Diroktorat Pendapatan Daerah dan KEMNKEU Cq. Diroktorat Pajak.
“Untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum. Semua proses dan tahapan yang dilakukan Pemda Kepsul bersama Tim Kemendagri, bertujuan mengoptimasi peningkatan PAD Kepuluan Sula di masa yang akan datang”. (tr03/red).