Publikamalut.com
Beranda News Hibah di Tiga SKPD Pemprov Malut Jadi Temuan, Ini Penjelasan Inspektorat

Hibah di Tiga SKPD Pemprov Malut Jadi Temuan, Ini Penjelasan Inspektorat

Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali (dok:supardi)

PUBLIKAmalut,  Dana Hiba  di Pemerintah Provinsi Maluku Utara  tahun 2021 senilai Rp. 22.847.161.600 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Kuangan (BPK) Porvinsi Malut, pasalnya lima penerimah dana hibah  penggunaan anggaran, diduga belum sampaikan laporan pertanggungjawaban.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali saat menyampaikan keterangan pers, Senin (12/9) membenarkan bahwa dalam  LHP No. 01/A/LHP/15/Ternate, 9 Mei 2022 ditemukan ada beberapa penerimah dana hibah jadi temuan lantaran belum sampaikan laporan pertanggungjawaban.

”Ada lima penerimah dana hiba dengan total nilai  Rp 22.847.161.600 jadi temuan karena belum sampaikan laporan pertanggungjawaban, diantaranya Hiba KONI Provinsi Malut Rp Rp. 9.693.750.00, kwartal Pramuka Provinsi Malut Rp 1.5 miliar dan NationalParalympicCommitte(NPCI) 2.650 miliar yang melekat di Dispora, sementra Biro Kesra Rp senilai Rp. 5.810 miliar LPTQ dan hibah kepada Gereja GKPNI sebesar Rp. 1.358.911.600, dan  Kesbangpol Malut sebesar Rp. 1.834.500.00, termasuk FKPPI yang belum sampaikan laporan pertanggungjawaban,”ungkapnya.

Nirwan menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2016, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan pertangggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi.

Bahwa, lanjut Nirwan, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pasal 29, ayat 1 menyatakan bahwa belanja hibah berupa uang, barang dan jasa dengan nilai diatas Rp. 1 Miliar wajib untuk diaudit akuntan public.

“jadi bukan inspektrat yang lakukan audit, namun akuntan public yang audit, yang menentukan akuntan public yang melakukan audit ini, lembaga penerimah, jadi laporan itu disampaikan ke Gubernur Malut melalui Inspektorat,”cetusnya.

Hal ini diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2016 pasal 29 ayat dua menyatakan bahwa audit belanja  hibah yang dilakukan akuntan publik sebagaimana ayat satu, meliputi kesesuaian penggunaan belanja hibah dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ayat ketiga, menjelaaskan penerima hibah menunjuk akuntan publik dengan biaiya dibebankan kepada penerima hibah yang bersangkutan. Selanjutnya laporan hasil audit oleh akuntan publik atas belanja hibah berupa uang disampaikan kepada gubernur melalui inspektorat. Di ayat kelima laporan hasil audit oleh akuntan publik atas belanjan hibah berupa barang dan jasa disampaikan gubernur melalui SKPD terkait.

“Jadi temuan  di lima penemrimah dana hiba tersebut, ditemukan pengelolaan belanja hibah belum tertib yang dilakukan penerima hibah dan tidak diaudit akuntan public,”ungkapya.
Nirwan menambahkan, atas temuan tersebut, Inspektorat Provinsi Malut meminta pada lima penerimah dana hiba agar segera sampaikan laporan pertanggungjawabnya sebagaimana waktu yang diberikan.

“ menyangkut dengan temuan audit, inspketorat masih menunggu surat pertanggungjawaban (SPj) yang belum masuk dari semua penerima hibah sehingga direkomendasikan untuk mnyampaikan SPj.”harapnya.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan