Baru 15 Persen, Gubernur AGK Imbau Bupati dan Walikota Percepat Vaksinasi Covid-19
Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (dok : Randi staf Biro Adpim Setda Malut for Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba mengajak pada para Bupati dan Walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi di masyarakat, pasalnya sampai akhir Agustus 2021, vaksinasi di Malut baru mencapai 15 persen.
Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19.
“Berdasarkan rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO (world health organization) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), pembentukan kembali kelompok dapat tercapai dengan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 minimal sebesar 70 persen penduduk,”ungkapnya
Gubernur menuturkan, sasaran vaksinasi untuk provinsi Maluku Utara sebesar 954.092 orang, dimana capaian kita pertanggal 29 Agustus 2021 yaitu, Capaian dosis di tahap I sebesar 15,1 persen, dan untuk tahap II capaian dosis sebesar 77 persen.“Dari data-data tersebut, menandakan capaian vaksinasi kita belum mencapai target,”ujar Gubernur dalam press conference di ruang kerjanya, Kantor Gubernur, Sofifi, Senin (30/8/2021).
Untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok, Gubernur mengajak Bupati/Walikota perlu melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi, serta memantau dan evaluasi capaian Covid-19 setiap Minggu. “Saya mengajak torang (kita) semua mari bafaksin (melakukan vaksinasi) untuk melindungi diri, keluarga, dan semua dari penyakit Covid-19,”pinta orang nomor satu di Pemprov Malut ini
Gubernur dalam press conference yang didampingi Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Rahwan K Suamba, memaparkan capaian vaksinasi per Kabupaten/kota di Malut diantaranya, Kota Ternate, Dosis I : 22,3 persen, Dosis II: 11,1 persen, Kabupaten Halmahera Timur, Dosis I : 20,9 persen,Dosis II : 8,7 persen. Kabupaten Pulau Morotai pada tahap Dosis I :19,2 persen, Dosis II : 6,4 persen, Kota Tidore Kepulauan, Dosis I: 17,9 persen Dosis II: 11,1 persen, Kabupaten Halmahera Selatan, Dosis I : 15,6 persen, Dosis II : 7,4 persen
Kabupaten Halmahera Tengah, Dosis I : 13,8 persen, Dosis II :8,3 persen, Kabupaten Kepulauan Sula, Dosis 1 :11,5 persen, Dosis II: 6,2 persen, Kabupaten Halmahera Barat , Dosis I :10,2 persen, Dosis II : 6,4 persen, Kabupaten Pulau Taliabu, Dosis I : 9,7 persen Dosis II : 5,4 persen. Kabupaten Halmahera Utara, Dosis I : 8,4 persen, Dosis II : 5,2 persen (*)